KPK Panggil Staf Khusus Menteri PDT Terkait Kasus Suap
Selasa, 15 Juli 2014 15:01 WIB
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.
Syam diketahui telah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2014, ia dicegah dengan staf khusus lain menteri PDT, yaitu Sabilillah Ardie dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebagai tersangka setelah menangkap keduanya di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.
Sombuk diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Renyut untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan dia.
Syam diketahui telah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2014, ia dicegah dengan staf khusus lain menteri PDT, yaitu Sabilillah Ardie dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebagai tersangka setelah menangkap keduanya di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.
Sombuk diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Renyut untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
15 February 2024 11:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017