"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Syam diketahui telah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2014, ia dicegah dengan staf khusus lain menteri PDT, yaitu Sabilillah Ardie dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebagai tersangka setelah menangkap keduanya di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.

Sombuk diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Renyut untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan dia.