"Biasa saja, tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," kata Hamdan, usai memimpin upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun MK ke 11 di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan Pilkada di MK serta kasus pencucian uang, Hamdan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya. Maka, pihaknya akan memproses secara biasa karena haknya sebagai warga negara tetap ada.

Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan.

"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan," kata Hamdan yang juga mengatakan, permohonan Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK.