MK Akan Proses Gugatan Akil Mochtar
Rabu, 13 Agustus 2014 12:34 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Biasa saja, tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," kata Hamdan, usai memimpin upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun MK ke 11 di Jakarta, Rabu.
Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan Pilkada di MK serta kasus pencucian uang, Hamdan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya. Maka, pihaknya akan memproses secara biasa karena haknya sebagai warga negara tetap ada.
Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan.
"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan," kata Hamdan yang juga mengatakan, permohonan Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK.
Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan Pilkada di MK serta kasus pencucian uang, Hamdan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya. Maka, pihaknya akan memproses secara biasa karena haknya sebagai warga negara tetap ada.
Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan.
"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan," kata Hamdan yang juga mengatakan, permohonan Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peringati Hari Batik, Dekranasda Kota Tegal akan gelar Lomba Batik Fahion Show
05 September 2024 17:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017