Larangan Membawa Masuk Tanaman KHAT ke Tiongkok
Selasa, 16 September 2014 10:28 WIB
Ladang Khat di Cisarua (FOTO ANTARA/Arif Firmansyah)
Berdasarkan Unsang-Undang Pidana RRT, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 membawa masuk Khat ke Tiongkok adalah tindakan terlarang dan dapat dikenakan hukuman pidana.
http://bctemas.beacukai.go.id/larangan-membawa-masuk-tanaman-khat-ke-tiongkok/
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu KHAT, selengkapnya dapat dibaca di: http://bctemas.beacukai.go.id/khat-atau-qat/
http://bctemas.beacukai.go.id/larangan-membawa-masuk-tanaman-khat-ke-tiongkok/
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu KHAT, selengkapnya dapat dibaca di: http://bctemas.beacukai.go.id/khat-atau-qat/
Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
vivo Y36 series resmi meluncur di pasar Indonesia dengan membawa desain "Dynamic Glass"
26 May 2023 8:52 WIB, 2023
BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat dengan hanya membawa KTP
23 May 2023 7:41 WIB, 2023