Berdasarkan Unsang-Undang Pidana RRT, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 membawa masuk Khat ke Tiongkok adalah tindakan terlarang dan dapat dikenakan hukuman pidana.
http://bctemas.beacukai.go.id/larangan-membawa-masuk-tanaman-khat-ke-tiongkok/

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu KHAT, selengkapnya dapat dibaca di: http://bctemas.beacukai.go.id/khat-atau-qat/