Menteri LH: Penggunaan Bahan Kimia Terus Meningkat
Kamis, 2 Oktober 2014 12:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
"Izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup meningkat 44,6 persen dari 112 pada 2012 menjadi 258 izin," kata Balthasar Kambuaya di Cileungsi, Kamis, saat membuka workshop lingkungan dengan tema tantangan dalam pengelolaan limbah menuju pembangunan berkelanjutan yang digelar PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Meningkatnya penggunaan bahan kimia menurut Balthasar tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, dan skenario Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Penggunaan bahan kimia dan limbah B3 yang terus meningkat berimplikasi pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan baik.
Untuk itu, Balthasar mendorong dibentuknya pusat pengelolaan limbah terpadu di seluruh pusat pertumbuhan ekonomi, yang saat ini masih sangat kurang.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini baru PT PPLI yang merupakan pusat pengelolaan limbah terpadu.
"Untuk memperoleh izin pengelolaan limbah ada persyaratan dan mekanisme yang ketat," kata Rasio yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Limbah B3, Limbah B3 dan Sampah.
Syarat yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus memiliki izin lingkungan dan memiliki landfill atau lahan pemulihan limbah B3 serta teknologi dan sumberdaya manusia yang profesional.
Meningkatnya penggunaan bahan kimia menurut Balthasar tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, dan skenario Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Penggunaan bahan kimia dan limbah B3 yang terus meningkat berimplikasi pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan baik.
Untuk itu, Balthasar mendorong dibentuknya pusat pengelolaan limbah terpadu di seluruh pusat pertumbuhan ekonomi, yang saat ini masih sangat kurang.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini baru PT PPLI yang merupakan pusat pengelolaan limbah terpadu.
"Untuk memperoleh izin pengelolaan limbah ada persyaratan dan mekanisme yang ketat," kata Rasio yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Limbah B3, Limbah B3 dan Sampah.
Syarat yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus memiliki izin lingkungan dan memiliki landfill atau lahan pemulihan limbah B3 serta teknologi dan sumberdaya manusia yang profesional.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ganjar bahas ekonomi sirkular pada Hari LH yang dihadiri Wali Kota Tegal
04 July 2023 21:54 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017