Polda Metro: Kecelakaan Pengacara Kondang Hotman Murni Tunggal
Selasa, 7 Oktober 2014 15:51 WIB
Lamborghini hijau milik pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengalami kecelakaan pada 5 Oktober 2014. (TMC Polda Metro Jaya)
"Hasil olah TKP ulang yang dilakukan kemarin dan dari perkembangan terakhir, disimpulkan kejadian itu adalah kecelakaan tunggal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Kantornya Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa enam orang saksi, dan salah satunya adalah Pengacara Hotman Paris Hutapea ditambah beberapa petugas jalan raya (PJR) dan warga yang menjadi saksi saat kejadian.
"Mobil Lamborghini milik Hotman dan dua mobil lainnya sudah dibawa dan diamankan ke Polres Jakarta Utara," katanya.
Meski demikian, Rikwanto mengaku Polda Metro Jaya masih menunggu proses selanjutnya, yakni hasil penyidikian salah satu kenek atau pendamping sopir mobil boks yang dirawat di rumah sakit.
"Untuk kenek kita masih tunggu setelah sembuh, dan juga menunggu sopir Bus Pariwisata yang melarikan diri. Untuk itu, kita imbau sopir bus agar menyerahkan diri karena kita butuhkan sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan tim ahli dibantu Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara melakukan reka ulang TKP kasus kecelakaan mobil Lamborghini milik pengacara Hotman Paris Hutapea pada Senin (6/10) sore.
Sedangkan kejadian kecelakaannya, terjadi pada Minggu (5/10) pagi di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengakibatkan seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa enam orang saksi, dan salah satunya adalah Pengacara Hotman Paris Hutapea ditambah beberapa petugas jalan raya (PJR) dan warga yang menjadi saksi saat kejadian.
"Mobil Lamborghini milik Hotman dan dua mobil lainnya sudah dibawa dan diamankan ke Polres Jakarta Utara," katanya.
Meski demikian, Rikwanto mengaku Polda Metro Jaya masih menunggu proses selanjutnya, yakni hasil penyidikian salah satu kenek atau pendamping sopir mobil boks yang dirawat di rumah sakit.
"Untuk kenek kita masih tunggu setelah sembuh, dan juga menunggu sopir Bus Pariwisata yang melarikan diri. Untuk itu, kita imbau sopir bus agar menyerahkan diri karena kita butuhkan sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan tim ahli dibantu Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara melakukan reka ulang TKP kasus kecelakaan mobil Lamborghini milik pengacara Hotman Paris Hutapea pada Senin (6/10) sore.
Sedangkan kejadian kecelakaannya, terjadi pada Minggu (5/10) pagi di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengakibatkan seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017