"Hasil olah TKP ulang yang dilakukan kemarin dan dari perkembangan terakhir, disimpulkan kejadian itu adalah kecelakaan tunggal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Kantornya Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa enam orang saksi, dan salah satunya adalah Pengacara Hotman Paris Hutapea ditambah beberapa petugas jalan raya (PJR) dan warga yang menjadi saksi saat kejadian.

"Mobil Lamborghini milik Hotman dan dua mobil lainnya sudah dibawa dan diamankan ke Polres Jakarta Utara," katanya.

Meski demikian, Rikwanto mengaku Polda Metro Jaya masih menunggu proses selanjutnya, yakni hasil penyidikian salah satu kenek atau pendamping sopir mobil boks yang dirawat di rumah sakit.

"Untuk kenek kita masih tunggu setelah sembuh, dan juga menunggu sopir Bus Pariwisata yang melarikan diri. Untuk itu, kita imbau sopir bus agar menyerahkan diri karena kita butuhkan sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan tim ahli dibantu Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara melakukan reka ulang TKP kasus kecelakaan mobil Lamborghini milik pengacara Hotman Paris Hutapea pada Senin (6/10) sore.

Sedangkan kejadian kecelakaannya, terjadi pada Minggu (5/10) pagi di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengakibatkan seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal.