Kapolda Riau : Sejak April - Oktober Polda Tangani 74 Kasus Kejahatan Kehutanan
Senin, 13 Oktober 2014 12:47 WIB


Api membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9). Kencangnya tiupan angin membuat petugas dan warga kewalahan memadamkan api. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
"Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin.
Selain mendapat hukuman penjara, ia melanjutkan, para pelaku kejahatan lingkungan juga dihukum membayar denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp3 miliar.
Ia mengatakan Polda Riau beserta jajarannya sepanjang Januari-4 April 2014 total menangani 70 kasus kejahatan lingkungan.
Menurut data Kepolisian Daerah Riau, perkara kejahatan lingkungan paling banyak terjadi di wilayah Pelalawan dengan 13 laporan kasus kejahatan dan 19 orang tersangka.
Sementara di wilayah Bengkalis ada sembilan perkara dengan 26 tersangka dan di Dumai ada 11 kasus dengan 18 tersangka selama Januari-4 April 2014.
Pada kurun yang sama Kepolisian Resor Siak menangani 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Rokan Hilir menangani tujuh kasus dengan 20 tersangka, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (delapan kasus dan enam tersangka).
Kasus kejahatan lingkungan juga ditangani Polres Indragiri Hilir (5 kasus, 5 tersangka), Polres Meranti (4 kasus, 4 tersangka), Polres Indragiri Hulu (2 kasus, 3 tersangka), Polresta Pekanbaru (2 kasus, 2 tersangka), dan Polres Kampar (1 kasus, 2 tersangka).
Sementara selama periode 5 April hingga saat ini, menurut Kapolda, kepolisian menangani 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan serta 41 perkara pembalakan ilegal. Polisi sudah menetapkan 130 orang sebagai tersangka dalam perkara kejahatan hutan itu.
Selain mendapat hukuman penjara, ia melanjutkan, para pelaku kejahatan lingkungan juga dihukum membayar denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp3 miliar.
Ia mengatakan Polda Riau beserta jajarannya sepanjang Januari-4 April 2014 total menangani 70 kasus kejahatan lingkungan.
Menurut data Kepolisian Daerah Riau, perkara kejahatan lingkungan paling banyak terjadi di wilayah Pelalawan dengan 13 laporan kasus kejahatan dan 19 orang tersangka.
Sementara di wilayah Bengkalis ada sembilan perkara dengan 26 tersangka dan di Dumai ada 11 kasus dengan 18 tersangka selama Januari-4 April 2014.
Pada kurun yang sama Kepolisian Resor Siak menangani 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Rokan Hilir menangani tujuh kasus dengan 20 tersangka, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (delapan kasus dan enam tersangka).
Kasus kejahatan lingkungan juga ditangani Polres Indragiri Hilir (5 kasus, 5 tersangka), Polres Meranti (4 kasus, 4 tersangka), Polres Indragiri Hulu (2 kasus, 3 tersangka), Polresta Pekanbaru (2 kasus, 2 tersangka), dan Polres Kampar (1 kasus, 2 tersangka).
Sementara selama periode 5 April hingga saat ini, menurut Kapolda, kepolisian menangani 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan serta 41 perkara pembalakan ilegal. Polisi sudah menetapkan 130 orang sebagai tersangka dalam perkara kejahatan hutan itu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait

TNI AL berhasil selamatkan dua nelayan dari gelombang tinggi di Selat Riau
14 January 2025 10:52 WIB
IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan di dalam institusi Polri
06 June 2023 15:56 WIB, 2023
Gubernur Riau dan PLN resmikan stasiun pengisian kendaraan listrik pertama
31 December 2021 19:24 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017