Presiden Jokowi 100 Persen Maafkan MA
Sabtu, 1 November 2014 17:07 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA/Andika Wahyu)
"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden Jokowi, kepada wartawan setelah menerima orang tua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu.
Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.
Kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka melalui Internet.
Mursida dan Syafrudin, kedua orang tua MA, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB. Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.
Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.
Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana Widodo.
MA ditahan polisi sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.
Kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka melalui Internet.
Mursida dan Syafrudin, kedua orang tua MA, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB. Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.
Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.
Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana Widodo.
MA ditahan polisi sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017