59,1 Persen Balita Jadi Perokok Pasif
Rabu, 26 November 2014 17:27 WIB
"Perda ini sebenarnya sudah disahkan sejak satu tahun yang lalu, tetapi belum dilengkapi perwal," kata Kepala Seksi Promosi dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Endang Sulistyani di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai diskusi bertajuk "Semarang Kota Sehat Bebas Asap Rokok" yang diprakarsai oleh Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) di Hotel Citradream Semarang.
Ia mengakui selama ini banyak mendapatkan dorongan agar peraturan wali kota (perwal) atau semacamnya sebagai petunjuk pelaksanaan/teknis implementasi Perda KTR segera diterbitkan.
"Perwal KTR kini sudah dalam pembahasan. Selama setahun ini, kami fokus dulu untuk sosialisasi sesuai dengan anggaran yang disiapkan. Sasarannya, pertama ke tempat pelayanan kesehatan," katanya.
Tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit (RS) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) memang ditetapkan sebagai KTR, kemudian angkutan umum, sekolah, dan perkantoran.
"Makanya, sosialisasi ini kami lakukan juga di lingkup satuan kerja perangkat ddaerah (SKPD), kantor kelurahan, sekolah, organisasi angkutan darat (organda), dan perhotelan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengungkapkan keprihatinannya atas korban paparan asap rokok selama ini yang didominasi kalangan bawah lima tahun (balita).
"Data yang kami peroleh, sebagian besar yang terpapar asap rokok adalah anak sekolah. Mereka menjadi perokok pasif. Yang lebih memprihatinkan, 59,1 persen balita menjadi perokok pasif," katanya.
Oleh karena itu, Lisda berharap masyarakat Kota Semarang aktif mendorong penerapan Perda KTR dengan menindaklanjutinya melalui perwal sehingga masyarakat terlindung dari paparan asap rokok.
"Di Indonesia, setidaknya ada lebih dari 170 kota yang memiliki Perda KTR. Dari kota-kota itu banyak yang sudah tidak lagi menggodok ataupun sosialisasi, namun sudah menerapkan," tegas Lisda.
Hal tersebut diungkapkannya usai diskusi bertajuk "Semarang Kota Sehat Bebas Asap Rokok" yang diprakarsai oleh Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) di Hotel Citradream Semarang.
Ia mengakui selama ini banyak mendapatkan dorongan agar peraturan wali kota (perwal) atau semacamnya sebagai petunjuk pelaksanaan/teknis implementasi Perda KTR segera diterbitkan.
"Perwal KTR kini sudah dalam pembahasan. Selama setahun ini, kami fokus dulu untuk sosialisasi sesuai dengan anggaran yang disiapkan. Sasarannya, pertama ke tempat pelayanan kesehatan," katanya.
Tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit (RS) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) memang ditetapkan sebagai KTR, kemudian angkutan umum, sekolah, dan perkantoran.
"Makanya, sosialisasi ini kami lakukan juga di lingkup satuan kerja perangkat ddaerah (SKPD), kantor kelurahan, sekolah, organisasi angkutan darat (organda), dan perhotelan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengungkapkan keprihatinannya atas korban paparan asap rokok selama ini yang didominasi kalangan bawah lima tahun (balita).
"Data yang kami peroleh, sebagian besar yang terpapar asap rokok adalah anak sekolah. Mereka menjadi perokok pasif. Yang lebih memprihatinkan, 59,1 persen balita menjadi perokok pasif," katanya.
Oleh karena itu, Lisda berharap masyarakat Kota Semarang aktif mendorong penerapan Perda KTR dengan menindaklanjutinya melalui perwal sehingga masyarakat terlindung dari paparan asap rokok.
"Di Indonesia, setidaknya ada lebih dari 170 kota yang memiliki Perda KTR. Dari kota-kota itu banyak yang sudah tidak lagi menggodok ataupun sosialisasi, namun sudah menerapkan," tegas Lisda.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
Konsumsi listrik kendaraan EV di SPKLU meningkat 500 persen sepanjang Nataru
02 January 2025 11:01 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Bhabinkamtibmas Bendungan Wonosobo sambangi peternak, cegah penyakit mulut dan kuku
13 January 2025 7:59 WIB