Giliran TNI AL Armatim Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asing
Senin, 22 Desember 2014 12:25 WIB
Pangarmatim Laksda TNI Arie Henrycus Sembiring (kanan) meninjau proses penenggelaman dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini di perairan Teluk Ambon, Maluku, Minggu (21/12). Kedua kapal tersebut yaitu KM Century 4 (200 GT) dan KM Century 7 (250
"Dua kapal ikan asing berbendera Papua Nugini itu ditangkap Selasa (9/12), kemudian ditenggelamkan pada hari ini (21/12)," kata Kasubdispenum Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet melaporkan dari Ambon kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Sebelumnya, TNI AL menenggelamkan tiga kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Anambas, Kepulauan Riau (5/12).
Suradi Agung Slamet menyebutkan dua kapal ikan asing itu adalah Century 4 dan Century 7. Keduanya telah terbukti mencuri ikan di Perairan Arafuru, Maluku. Saat ditangkap pada tanggal 9 Desember lalu, Century 4 bermuatan 43 ton ikan dan Century 7 membawa 20 ton ikan.
Kedua kapal dengan ABK asal Thailand dan Kamboja tersebut ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan.
Setelah melalui proses hukum, dua kapal berbendera Papua Nugini tersebut dieksekusi dengan cara ditenggelamkan pada hari Minggu (21/12).
Kapal bermuatan ikan puluhan ton itu ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh anggota Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon di perairan Teluk Ambon, Maluku.
Penenggelaman disaksikan dari KRI Panana-817 oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie H. Sembiring, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sujiatmaja, Wakapuspen TNI Laksma TNI F.X. Agus Susilo, dan Kadispenal Laksma TNI Mahanan Simorangkir.
Selain itu, Danlantamal IX Laksma TNI Aru Sukmono, Danguskamlatim Laksma TNI Heru Kuswanto, Danrem Ambon Kol. Inf. Ahmad Marzuki, Danlanud Kol. Pnb. Bob Hendry Panggabean, dan Dirpolair Polda Maluku Kombes Pol. Mansyur.
Sebelumnya, TNI AL menenggelamkan tiga kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Anambas, Kepulauan Riau (5/12).
Suradi Agung Slamet menyebutkan dua kapal ikan asing itu adalah Century 4 dan Century 7. Keduanya telah terbukti mencuri ikan di Perairan Arafuru, Maluku. Saat ditangkap pada tanggal 9 Desember lalu, Century 4 bermuatan 43 ton ikan dan Century 7 membawa 20 ton ikan.
Kedua kapal dengan ABK asal Thailand dan Kamboja tersebut ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan.
Setelah melalui proses hukum, dua kapal berbendera Papua Nugini tersebut dieksekusi dengan cara ditenggelamkan pada hari Minggu (21/12).
Kapal bermuatan ikan puluhan ton itu ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh anggota Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon di perairan Teluk Ambon, Maluku.
Penenggelaman disaksikan dari KRI Panana-817 oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie H. Sembiring, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sujiatmaja, Wakapuspen TNI Laksma TNI F.X. Agus Susilo, dan Kadispenal Laksma TNI Mahanan Simorangkir.
Selain itu, Danlantamal IX Laksma TNI Aru Sukmono, Danguskamlatim Laksma TNI Heru Kuswanto, Danrem Ambon Kol. Inf. Ahmad Marzuki, Danlanud Kol. Pnb. Bob Hendry Panggabean, dan Dirpolair Polda Maluku Kombes Pol. Mansyur.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi ke Solo
20 October 2024 23:05 WIB
Pangkoarmada I teken PKS dengan PT STG terkait pendalaman laut area latihan TNI AL di Todak
24 September 2024 9:07 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017