"Kepala Desa di Kabupaten Kudus tidak perlu mengkhawatirkan soal bengkok desa karena saat ini sudah ada peraturan bupati yang mengatur soal itu," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, di Kudus.

Meskipun bengkok masih bisa dinikmati oleh kepala desa maupun perangkat, kata dia, persentasenya memang tidak seperti sebelumnya yang bisa mencapai 100 persen.

Ia mengatakan, perbup yang ditandatangani Bupati Kudus Musthofa beberapa waktu lalu itu merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.

Perbup yang dibuat oleh Pemkab Kudus, kata dia, ada enam perbup yang salah satunya mengatur soal penghasilan kades.

Keenam perbup tersebut, yakni Perbup tentang pedoman pengadaan barang dan jasa, pedoman Alokasi Dana Desa, pedoman bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, pengelolaan keuangan desa, dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa.

Untuk memastikan isi perbup tersebut seperti apa, kata dia, Senin, dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada semua desa di Kabupaten Kudus.

Berdasarkan UU nomor 6/2014 tentang Desa pada pasal 66 ayat (4) dijelaskan bahwa selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Dengan demikian, kata dia, kekhawatiran kades dan perangkat hanya mendapatkan penghasilan tetap tidak benar karena masih ada penerimaan lainnya yang sah.

Beberapa waktu lalu, kepala desa di Kabupaten Kudus mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa karena dana belanja yang bisa digunakan untuk membayar gaji perangkat dan kepala desa dinilai terlalu kecil.
Keberatan kepala desa terutama pada pasal 100 pada PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan tunjangan serta operasional Badan Permusyawaratan Desa, insentif rukun tetangga dan rukun warga juga diambilkan dari dana serupa.