PN Denpasar Terima Penolakan Grasi Andrew Chan
Kamis, 22 Januari 2015 17:08 WIB
Warga Australia terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran (kiri) berada di menara pengawas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar. Permohonan grasi Myuran sudah lebih dulu ditolak Presiden (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
"Surat keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 baru saja saya terima tadi siang Pukul 13.20 Wita," kata Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi di Denpasar.
Ia menegaskan bahwa surat keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dikirim oleh Rengga Damawati terkait penolakan grasi warga negara Australia Andrew Chan yang lahir 12 Januari 1984 itu.
Sebelumnya, lanjut dia, penasehat hukum terdakwa, Dr. Todung Mulya Lubis dan Heriyanto pada 10 Mei 2011 mengajukan PK. Namun, Andrew Chan tetap dijatuhi hukuman pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum.
"Upaya tersebut tidak cukup beralasan sehingga grasinya ditolak oleh presiden," ujar Hasoloan.
Oleh sebab itu, PN Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksan Negeri Denpasar dan terpidana mati, Andrew Chan terkait putusan grasi tersebut.
"Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015," katanya.
Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 juga telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba "Bali Nine" asal Australia lainnya.
Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali.
Ia menegaskan bahwa surat keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dikirim oleh Rengga Damawati terkait penolakan grasi warga negara Australia Andrew Chan yang lahir 12 Januari 1984 itu.
Sebelumnya, lanjut dia, penasehat hukum terdakwa, Dr. Todung Mulya Lubis dan Heriyanto pada 10 Mei 2011 mengajukan PK. Namun, Andrew Chan tetap dijatuhi hukuman pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum.
"Upaya tersebut tidak cukup beralasan sehingga grasinya ditolak oleh presiden," ujar Hasoloan.
Oleh sebab itu, PN Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksan Negeri Denpasar dan terpidana mati, Andrew Chan terkait putusan grasi tersebut.
"Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015," katanya.
Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 juga telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba "Bali Nine" asal Australia lainnya.
Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jasa Raharja ajak tokoh Denpasar jadi agen keselamatan berlalu lintas
22 November 2023 15:16 WIB, 2023
PBB jadikan 91 Command Center Polri ITDC di Bali sebagai percontohan di dunia
25 May 2022 5:12 WIB, 2022
Garuda Indonesia kembali buka rute Solo-Denpasar mulai 6 November 2020
03 November 2020 4:18 WIB, 2020
Jerinx SID siap hapus akun medsosnya demi dikabulkan penangguhan penahanannya
22 September 2020 14:10 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017