Biaya Airport Tax Dan Tiket Segera Digabung
Kamis, 22 Januari 2015 21:26 WIB
"Efisiensi dan efektivitas ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," katanya di Semarang, Kamis.
Airport tax sendiri merupakan pajak bandara yang dibayar pada saat penumpang akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Selama ini airport tax dengan tiket pesawat dibayarkan secara terpisah, pembayaran airport tax dilakukan saat calon penumpang akan memasuki boarding lounge atau ruang tunggu penumpang sebelum naik ke pesawat.
"Dengan adanya penggabungan ini maka calon penumpang tidak perlu lagi antri panjang hanya untuk membayarkan airport tax," katanya.
Priyo mengatakan, besaran airport tax untuk penerbangan domestik dan mancanegara berbeda. Untuk penerbangan mancanegara airport tax yang harus dibayarkan mencapai Rp100 ribu, sedangkan untuk penerbangan domestik jauh lebih murah yaitu Rp35 ribu.
Kebijakan penggabungan airport tax dan tiket sendiri akan diterapkan mulai 1 Maret tahun ini. Menurutnya, saat ini pihak manajemen Angkasa Pura I terus melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan di Bandara Ahmad Yani mengenai kebijakan tersebut.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani tersebut, General Manajer maskapai penerbangan Garuda Indonesia Flora Izza menyambut baik.
Garuda Indonesia sendiri merupakan maskapai yang sudah menerapkan penggabungan tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Kebijakan ini kami ambil untuk kenyamanan para penumpang, mereka tidak perlu direpotkan dengan harus mengeluarkan biaya lagi ketika berada di bandara," katanya.
Airport tax sendiri merupakan pajak bandara yang dibayar pada saat penumpang akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Selama ini airport tax dengan tiket pesawat dibayarkan secara terpisah, pembayaran airport tax dilakukan saat calon penumpang akan memasuki boarding lounge atau ruang tunggu penumpang sebelum naik ke pesawat.
"Dengan adanya penggabungan ini maka calon penumpang tidak perlu lagi antri panjang hanya untuk membayarkan airport tax," katanya.
Priyo mengatakan, besaran airport tax untuk penerbangan domestik dan mancanegara berbeda. Untuk penerbangan mancanegara airport tax yang harus dibayarkan mencapai Rp100 ribu, sedangkan untuk penerbangan domestik jauh lebih murah yaitu Rp35 ribu.
Kebijakan penggabungan airport tax dan tiket sendiri akan diterapkan mulai 1 Maret tahun ini. Menurutnya, saat ini pihak manajemen Angkasa Pura I terus melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan di Bandara Ahmad Yani mengenai kebijakan tersebut.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani tersebut, General Manajer maskapai penerbangan Garuda Indonesia Flora Izza menyambut baik.
Garuda Indonesia sendiri merupakan maskapai yang sudah menerapkan penggabungan tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Kebijakan ini kami ambil untuk kenyamanan para penumpang, mereka tidak perlu direpotkan dengan harus mengeluarkan biaya lagi ketika berada di bandara," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Adjust travel plans to Bali during G20 Summit: Transportation Ministry
09 November 2022 16:32 WIB, 2022
Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta hadir di Kulon Progo
09 June 2022 19:24 WIB, 2022
Jelang pendaratan darurat, pesawat Delta buang bahan bakar dan mengenai sejumlah sekolah
16 January 2020 9:17 WIB, 2020