PRT Indonesia Dipenjara karena Lindungi Majikan
Senin, 26 Januari 2015 9:35 WIB
Ilustrasi Penjara (Istimewa)
Hakim Nik Habri Muhammad seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Senin, memvonis Ratu Nahriah (27) setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Ratu Nahriah didakwa melindungi majikan wanitanya, Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami Nisalma, Mohd. Zamany Md. Eusope (38).
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, terdakwa membuang pisau itu ke dalam septic tank selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung tanggal penangkapannya pada bulan September 2014.
Ratu Nahriah didakwa melindungi majikan wanitanya, Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami Nisalma, Mohd. Zamany Md. Eusope (38).
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, terdakwa membuang pisau itu ke dalam septic tank selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung tanggal penangkapannya pada bulan September 2014.
Pewarta : N. Aulia Badar
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB
Investasi Berdampak, solusi hadapi tantangan sosial dan lingkungan di Indonesia
06 January 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017