Kapolda Berharap Labora tidak Melakukan Perlawanan saat di Eksekusi
Minggu, 15 Februari 2015 14:33 WIB
Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kanan) didampingi kuasa hukumnya Azet Hutabarat menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi pers di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta, Jumat (17/5). Labora
"Pertemuan membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu dijadwalkan pada 16 Februari 2015 di Kota Sorong," kata kata Waterpauw di Manokwari, Minggu.
Sebelumnya Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna dijelaskan putusan putusan Mahkama Agung yang harus dijalani terpidana.
Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus.
Kapolda berharap agar Labora Sitorus tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Kepolisian sedang melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Dia menjelaskan, surat pembebasan Labora Sitorus diduga telah dimanipulasi staf Lapas Sorong.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," tambah Kapolda
Sebelumnya Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna dijelaskan putusan putusan Mahkama Agung yang harus dijalani terpidana.
Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus.
Kapolda berharap agar Labora Sitorus tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Kepolisian sedang melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Dia menjelaskan, surat pembebasan Labora Sitorus diduga telah dimanipulasi staf Lapas Sorong.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," tambah Kapolda
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Wapres anugerahkan Paritrana Award dan berharap angka Universal Coverage Jamsostek terus meningkat
13 September 2024 13:56 WIB
Menag berharap Paus Fransiskus saksikan baiknya keberagamaan di Indonesia
03 September 2024 14:17 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017