Tentang Siloam,Menkes akan Menindak Tegas pihak yang Salah
Rabu, 25 Februari 2015 11:38 WIB
Menkes Nila Farid Moeleok (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Saya baru terima laporan dari tim Kemenkes dan BPOM yang terjun ke lapangan kemarin. Mulai hari ini kami bahas dan tentukan hasilnya," kata Menkes usai peresmian gedung pelayanan terpadu Dr Adhyatama di RS Sitanala Tangerang, Rabu.
Dijelaskannya, data hasil peninjauan lapangan Kemenkes dan BPOM akan disatukan. Ada beberapa hal yang perlu diteliti.
Namun demikian, Menkes menegaskan bila pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak yang salah dan sanksi akan diberikan sesuai dengan derajatnya.
"Kita akan memberikan hasil investigasi dan sanksi sesuai data yang kita teliti dengan kebenaran, bukan sekedar menentukan saja," ujarnya.
Ia mencontohkan misalnya seperti sanksi kepada dokter bila memang terbukti tidak membaca petunjuk dari penggunaan obat tersebut.
"Hal itu maka masuk malpraktek dan dokter bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Tetapi, bila adanya kesalahan dalam pengemasan obat, maka akan diserahkan kepada BPOM untuk memberikan sanksi mulai teguran hingga pencabutan.
Menkes juga mengatakan bila pelayanan di RS tetap berjalan karena obat Buvanest telah ditarik hingga proses investigasi selesai.
"Obat sudah ditarik. Jadi warga jangan ada yang khawatir," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasien di RS Siloam Karawaci diketahui meninggal yang diduga setelah diberikan Buvanest Spinal.
Ternyata, Buvanest Spinal yang diberikan dokter kepada pasien, berisi asam traneksamat yang merupakan golongan antifibrinolitik sebagai mengurangi pendarahan, bukan bupivacaine.
Atas kasus itu, BPOM Pusat telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal dan meminta PT Kalbe Farma menghentikan fasilitas produk larutan injeksi.
Dijelaskannya, data hasil peninjauan lapangan Kemenkes dan BPOM akan disatukan. Ada beberapa hal yang perlu diteliti.
Namun demikian, Menkes menegaskan bila pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak yang salah dan sanksi akan diberikan sesuai dengan derajatnya.
"Kita akan memberikan hasil investigasi dan sanksi sesuai data yang kita teliti dengan kebenaran, bukan sekedar menentukan saja," ujarnya.
Ia mencontohkan misalnya seperti sanksi kepada dokter bila memang terbukti tidak membaca petunjuk dari penggunaan obat tersebut.
"Hal itu maka masuk malpraktek dan dokter bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Tetapi, bila adanya kesalahan dalam pengemasan obat, maka akan diserahkan kepada BPOM untuk memberikan sanksi mulai teguran hingga pencabutan.
Menkes juga mengatakan bila pelayanan di RS tetap berjalan karena obat Buvanest telah ditarik hingga proses investigasi selesai.
"Obat sudah ditarik. Jadi warga jangan ada yang khawatir," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasien di RS Siloam Karawaci diketahui meninggal yang diduga setelah diberikan Buvanest Spinal.
Ternyata, Buvanest Spinal yang diberikan dokter kepada pasien, berisi asam traneksamat yang merupakan golongan antifibrinolitik sebagai mengurangi pendarahan, bukan bupivacaine.
Atas kasus itu, BPOM Pusat telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal dan meminta PT Kalbe Farma menghentikan fasilitas produk larutan injeksi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017