Menag: RUU PUB atur Pengadaan Rumah Ibadah
Kamis, 26 Februari 2015 17:39 WIB
Diskusi RUU Perlindungan Umat Beragama di Kementerian Agama RI, di Jakarta, Kamis (26/2). (ANTARA News/Monalisa)
"Pendirian rumah ibadah masih menjadi sumber sengketa di antara umat beragama hingga kini, sehingga masalah ini perlu diatur," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan masalah pendirian rumah ibadah yang akan diatur pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) direncanakan untuk meredam perselisihan warga dengan menetapkan langkah pengelolaan yang jelas.
Selama ini aturan tersebut masih berada di bawah peraturan bersama menteri, namun menurut dia, hal ini perlu dievaluasi agar dapat disesuaikan atau disempurnakan dengan kebutuhan masyarakat kini.
Selain itu, rancangan peraturan tersebut juga akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat, katanya menambahkan.
"Bila tidak dibuat kontrak bersama potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga ini pun juga perlu diatur," ucapnya.
Ia berencana mempertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama, karena kegiatan ini dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.
Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan masalah pendirian rumah ibadah yang akan diatur pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) direncanakan untuk meredam perselisihan warga dengan menetapkan langkah pengelolaan yang jelas.
Selama ini aturan tersebut masih berada di bawah peraturan bersama menteri, namun menurut dia, hal ini perlu dievaluasi agar dapat disesuaikan atau disempurnakan dengan kebutuhan masyarakat kini.
Selain itu, rancangan peraturan tersebut juga akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat, katanya menambahkan.
"Bila tidak dibuat kontrak bersama potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga ini pun juga perlu diatur," ucapnya.
Ia berencana mempertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama, karena kegiatan ini dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.
Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
17 July 2024 12:05 WIB
Pekerja rokok proklamirkan dukungan kepada legislator yang peduli rakyat
06 June 2023 21:27 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017