"Pendirian rumah ibadah masih menjadi sumber sengketa di antara umat beragama hingga kini, sehingga masalah ini perlu diatur," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan masalah pendirian rumah ibadah yang akan diatur pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) direncanakan untuk meredam perselisihan warga dengan menetapkan langkah pengelolaan yang jelas.

Selama ini aturan tersebut masih berada di bawah peraturan bersama menteri, namun menurut dia, hal ini perlu dievaluasi agar dapat disesuaikan atau disempurnakan dengan kebutuhan masyarakat kini.

Selain itu, rancangan peraturan tersebut juga akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat, katanya menambahkan.

"Bila tidak dibuat kontrak bersama potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga ini pun juga perlu diatur," ucapnya.

Ia berencana mempertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama, karena kegiatan ini dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.

Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.