PUKAT Anggap Kasus Denny Indrayana bukan Korupsi
Rabu, 11 Maret 2015 11:57 WIB
Pegiat antikorupsi mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Sedangkan pungutan Rp5.000 kepada pengguna "payment gateway", dianggap Zainal sebagai konsekuensi dari upaya bekerjasama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 itu hanya opsional karena masyarakat memilih antara pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih antre seperti sebelumnya.
"Karena bekerjasama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny hanya pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Sedangkan pungutan Rp5.000 kepada pengguna "payment gateway", dianggap Zainal sebagai konsekuensi dari upaya bekerjasama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 itu hanya opsional karena masyarakat memilih antara pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih antre seperti sebelumnya.
"Karena bekerjasama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny hanya pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017