"Ada dua materi dalam eksepsi yang kami sampaikan hari ini, soal kewenangan penanganan perkara dan substansi dakwaan," kata kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Materi eksepsi pertama mempersoalkan penanganan perkara Fariz yang menurut kuasa hukum seharusnya tidak ditangani di PN Jakarta Selatan.

Hendra menjelaskan, penanganan perkara seharusnya di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan karena sesuai dengan tempat penangkapan di kediaman Fariz yang berlokasi di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

"Contoh ada kasus TKP (tempat kejadian perkara) di Kemang (Jakarta Selatan), masa pengadilannya di Jakarta Timur," kata Hendra seusai sidang.

Sedangkan materi eksepsi kedua menyangkut pasal yang didakwakan kepada Fariz.

Fariz didakwa pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kuasa hukum Fariz tidak bisa menerima kliennya didakwa pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 yang menyebutkan kepemilikan narkotika untuk diedarkan.

Kuasa hukum berpendapat Fariz hanya bisa didakwa dengan pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan pemakaian narkotika golongan 1 jenis tanaman dan bukan tanaman.

"Penekanan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 itu keterkaitan kepemilikan narkotika untuk diedarkan. Kalau untul Fariz, memang benar dia menguasai dia memiliki tapi digunakan untuk dirinya sendiri, dia enggak jual dia enggak edarin," kata Hendra.

Ia beranggapan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 yang didakwakan kepada Fariz menyimpulkan pemusik tersebut juga seorang pengedar narkotika.

"Kalau begitu seolah-olah Fariz juga pengedar," kata Hendra.

Selasa pekana lalu (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM menyusul dugaan kepemilikan heroin di Jalan Camar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Berdasarkan tes urine, Fariz RM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.