Gara-Gara Memberi Rokok ke Anak Rimba, Mensos Digugat YLKI
Jumat, 27 Maret 2015 13:25 WIB
YLKI berencana menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena memberikan rokok kepada Orang Rimba di Jambi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya akan mengambil langkah hukum jika Menteri Sosial tidak menanggapi keberatan YLKI soal pemberian rokok kepada Orang Rimba itu.
"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," kata Sudaryatmo.
"Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok," katanya.
Sudaryatmo berpendapat tindakan Khofifah itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan bagi Kesehatan.
Menurut pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau, antara lain dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan potongan harga, dan hadiah produk tembakau atau hadiah lain yang dikaitkan dengan produk tembakau.
Azaz Tigor Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) juga menganggap cara Menteri Sosial melakukan pendekatan dengan membagikan rokok tidak tepat.
"Kami menghormati kedatangan Mensos ke suku anak dalam. Tapi kami tidak sepakat dengan cara yang dia lakukan, yang kata Mensos pendekatan kultural karena tumenggung itu suka rokok," kata Tigor.
Tigor menyatakan akan menggugat Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, yang tidak mengingatkan koleganya yang membagikan rokok dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Kita akan gugat ke PN Jakarta Pusat, dengan tuntutan meminta maaf, tidak ada ganti kerugian. Makanya daripada meminta maaf setelah digugat, mending meminta maafnya sekarang," kata Tigor.
Menteri Sosial mengunjungi suku anak dalam di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, 13 Maret lalu, untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 11 orang suku tersebut.
Selain memberikan bantuan makanan dan pakaian, Menteri Sosial memberikan rokok kepada pemimpin suku.
"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," kata Sudaryatmo.
"Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok," katanya.
Sudaryatmo berpendapat tindakan Khofifah itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan bagi Kesehatan.
Menurut pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau, antara lain dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan potongan harga, dan hadiah produk tembakau atau hadiah lain yang dikaitkan dengan produk tembakau.
Azaz Tigor Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) juga menganggap cara Menteri Sosial melakukan pendekatan dengan membagikan rokok tidak tepat.
"Kami menghormati kedatangan Mensos ke suku anak dalam. Tapi kami tidak sepakat dengan cara yang dia lakukan, yang kata Mensos pendekatan kultural karena tumenggung itu suka rokok," kata Tigor.
Tigor menyatakan akan menggugat Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, yang tidak mengingatkan koleganya yang membagikan rokok dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Kita akan gugat ke PN Jakarta Pusat, dengan tuntutan meminta maaf, tidak ada ganti kerugian. Makanya daripada meminta maaf setelah digugat, mending meminta maafnya sekarang," kata Tigor.
Menteri Sosial mengunjungi suku anak dalam di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, 13 Maret lalu, untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 11 orang suku tersebut.
Selain memberikan bantuan makanan dan pakaian, Menteri Sosial memberikan rokok kepada pemimpin suku.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkot Semarang mulai terapkan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan
03 October 2022 22:06 WIB, 2022
"Employee volunteering" BPJAMSOSTEK Kudus memberi bantuan panti asuhan
20 April 2022 19:14 WIB, 2022
Sekolah alam memberi edukasi jelang sekolah tatap muka di tengah pandemi
21 November 2020 11:37 WIB, 2020
Ahli: Gaya orangtua memberi makanan pada anak mempengaruhi berat badan
05 October 2018 10:18 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017