Amir Syamsudin Minta Denny Indrayana tidak Lempar Tanggung Jawab
Senin, 30 Maret 2015 16:12 WIB
Dokumentasi pemeriksaan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana (tengah), bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3). Dia di sana
Semula, kata Syamsuddin, Indrayana sudah menyampaikan pernyataan bahwa dia bertanggung jawab penuh terhadap upaya untuk mencegah pungli dan mempercepat pelayanan publik dan itu dinilai dia sudah bagus.
"Tetapi pada saat proses ini bergulir ada pernyataan beliau yang melemparkan tanggung jawab, ini kurang baik," kata Syamsuddin, saat dijumpai di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.
Selaku menteri kala itu, kata dia, memang mengetahui proyek sistem payment gateway yang diprakarsai eselon I, dalam hal ini Indrayana, lantaran proyek itu membutuhkan peraturan yang ditandatangani menteri.
"Posisi Denny yang sudah mendapat simpati publik seharusnya dipertahankan jangan melemparkan ke orang lain," kata Syamsuddin.
Dia minta agar pemeriksaan pemakaian dana Rp32 miliar itu diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara prosedural berdasar norma akuntasi.
Sebelumnya kuasa hukum Indrayana, Defrizal Djamaris, menyebut sistem payment gateway yang digagas kliennya itu turut diketahui Syamsuddin sebagai menteri hukum dan HAM karena sistem itu membutuhkan peraturan menteri.
Djamaris menolak dia disebut menuding Syamsuddin bertanggung jawab atas proyek yang menjerat kliennya.
"Tetapi pada saat proses ini bergulir ada pernyataan beliau yang melemparkan tanggung jawab, ini kurang baik," kata Syamsuddin, saat dijumpai di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.
Selaku menteri kala itu, kata dia, memang mengetahui proyek sistem payment gateway yang diprakarsai eselon I, dalam hal ini Indrayana, lantaran proyek itu membutuhkan peraturan yang ditandatangani menteri.
"Posisi Denny yang sudah mendapat simpati publik seharusnya dipertahankan jangan melemparkan ke orang lain," kata Syamsuddin.
Dia minta agar pemeriksaan pemakaian dana Rp32 miliar itu diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara prosedural berdasar norma akuntasi.
Sebelumnya kuasa hukum Indrayana, Defrizal Djamaris, menyebut sistem payment gateway yang digagas kliennya itu turut diketahui Syamsuddin sebagai menteri hukum dan HAM karena sistem itu membutuhkan peraturan menteri.
Djamaris menolak dia disebut menuding Syamsuddin bertanggung jawab atas proyek yang menjerat kliennya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Miliki Banyak Potensi Investasi, Banjarnegara Membuka Diri ke Investor
12 September 2017 9:48 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017