KNTI: Praktik Mafia Perikanan Sangat Kuat
Minggu, 5 April 2015 14:20 WIB
Dokumen foto sejumlah penangkap ikan tidak sah (illegal fisging) dan perusak lingkungan hidup laut diamankan aparat keamanan di Dermaga Polisi air (Polair) Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/3). (ANTARA/Sahrul Manda Tikupad
"KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pengungkapan pelaku utama mafia perikanan harus dilakukan kepada pihak-pihak baik yang bersembunyi di balik perusahaan nasional maupun asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.
KNTI menilai dari dua kasus penangkapan ikan tidak sah (illegal fishing) terbaru adalah putusan ringan kapal ukuran raksasa di atas 4.000 gross tonnage (GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina.
Hal itu, menurut dia, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia terakhir ini hanya sedikit memberikan efek jera.
Bahkan, ia menilai, dua kasus tersebut belum berhasil menakut-nakuti dari mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina.
Ia juga mengemukakan bahwa hal itu juga diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga.
Sebelumnya, KNTI menegaskan dalam kasus Kapal MV Hai Fa seharusnya aparat Indonesia dapat menunjukkan pada dunia internasional tentang penegakan hukum perikanan yang adil dan profesional.
Menurut dia, pengungkapan pelaku utama mafia perikanan harus dilakukan kepada pihak-pihak baik yang bersembunyi di balik perusahaan nasional maupun asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.
KNTI menilai dari dua kasus penangkapan ikan tidak sah (illegal fishing) terbaru adalah putusan ringan kapal ukuran raksasa di atas 4.000 gross tonnage (GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina.
Hal itu, menurut dia, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia terakhir ini hanya sedikit memberikan efek jera.
Bahkan, ia menilai, dua kasus tersebut belum berhasil menakut-nakuti dari mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina.
Ia juga mengemukakan bahwa hal itu juga diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga.
Sebelumnya, KNTI menegaskan dalam kasus Kapal MV Hai Fa seharusnya aparat Indonesia dapat menunjukkan pada dunia internasional tentang penegakan hukum perikanan yang adil dan profesional.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Manajemen RS Kariadi pastikan pemberhentian praktik Dekan FK Undip tak pengaruhi pelayanan
02 September 2024 15:57 WIB
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
15 May 2024 11:11 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017