Jero Wacik Merasa Proses Hukum Lambat dan Membatasi Ruang Geraknya
Senin, 13 April 2015 13:11 WIB
Mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menbudpar Jero Wacik (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
"Dari KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan," kata Hakim Tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Jero Wacik tampak hadir dalam sidang tersebut didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.
"Kami datang dengan full team, saya didampingi penasehat hukum dan istri dan anak-anak saya, keluarga dari Bali juga hadir," ujarnya usai sidang.
Ia merasa sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu, proses hukum berjalan sangat lambat dan membatasi ruang geraknya.
"Sementara hak saya sudah diambil, tidak boleh pergi ke luar negeri, rekening bank (juga dibekukan), itu menyedihkan," tuturnya.
Pada saat yang sama Jero dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Menbudpar 2008-2011, namun ia tidak hadir dengan alasan memilih fokus dulu pada praperadilan.
"Kita fokus ke sini (praperadilan). Dan toh praperadilan acaranya cepat, menunda seminggu apa salahnya," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Jero Wacik tampak hadir dalam sidang tersebut didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.
"Kami datang dengan full team, saya didampingi penasehat hukum dan istri dan anak-anak saya, keluarga dari Bali juga hadir," ujarnya usai sidang.
Ia merasa sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu, proses hukum berjalan sangat lambat dan membatasi ruang geraknya.
"Sementara hak saya sudah diambil, tidak boleh pergi ke luar negeri, rekening bank (juga dibekukan), itu menyedihkan," tuturnya.
Pada saat yang sama Jero dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Menbudpar 2008-2011, namun ia tidak hadir dengan alasan memilih fokus dulu pada praperadilan.
"Kita fokus ke sini (praperadilan). Dan toh praperadilan acaranya cepat, menunda seminggu apa salahnya," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Partai Demokrat tidak akan Minta Bantuan SBY Terkait Penahanan Jero wacik
06 May 2015 13:58 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017