Kabareskrim: Pemanggilan BW untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kamis, 23 April 2015 13:03 WIB
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
"Nanti saja ya nanti di luar dari sana," kata Bambang saat keluar dari gedung KPK Jakarta diiringi oleh sejumlah pegawai KPK dengan lagu "Maju Tak Gentar", Kamis.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu," tambah Bambang.
Bambang juga mengaku akan meminta Berita Acara Pemeriksaan yang belum diberikan oleh penyidik.
"Ya nanti akan diminta lagi, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," ungkap Bambang.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu," tambah Bambang.
Bambang juga mengaku akan meminta Berita Acara Pemeriksaan yang belum diberikan oleh penyidik.
"Ya nanti akan diminta lagi, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," ungkap Bambang.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gibran dipanggil DPP PDIP usai bertemu Prabowo, pastikan tidak pindah partai
20 May 2023 19:25 WIB, 2023
Gara-gara curhat di status Whatsapp, mahasiswa UNS dipanggil pimpinan kampus
21 November 2019 19:49 WIB, 2019
Ketua KPK Mengaku belum Terima Laporan Pemanggilan Dirdik oleh Pansus
29 August 2017 14:56 WIB, 2017
Farhat Abbas Heran Pemanggilan dirinya untuk Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
26 April 2017 13:20 WIB, 2017
Pengacara Ahok: Pemanggilan Ketua MUI akan Jelaskan Lahirnya Sikap Keagamaan
31 January 2017 11:12 WIB, 2017
Saksi Dugaan Korupsi Bansos, Sylviana Murni Janji Ikuti Aturan Pemanggilan Bareskrim
20 January 2017 7:23 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017