"Sedan Toyota Camry keluaran 2002 yang dipakai Jokowi semasa menjabat Wali Kota Surakarta ini diparkir di sisi barat pendapi. Sehelai kertas berisi informasi teknis kendaraan berikut nilai limit lelang tertera di kaca depan mobil," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surakarta Budi Suharto di Solo, Senin.

Informasi yang tertulis di kertas menggunakan tinta merah juga menyebutkan mobil bernomor polisi AD 9501 GA itu ternyata telah melampaui tenggat pembayaran pajak kendaraan.

Bekas mobil dinas Jokowi tersebut, lanjutnya, akan dilelang bersama dengan 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surakarta.

Dia mengatakan persiapan lelang sudah dilakukan dan bahkan mobil-mobil yang akan dilelang juga semua sudah ada.

"Lelang kendaraan bekas operasional dinas akan dilakukan terbuka dengan proses penawaran tertutup. Yang jelas, kami tidak akan melakukan sistem dum (bagi-bagi, Red) untuk kendaraan dinas," katanya.

Pendaftaran lelang dibuka Selasa (12/5) dan dilanjutkan "aanwijzing" (penjelasan lelang) pada hari yang sama. Masing-masing peserta lelang juga wajib menyerahkan uang jaminan sesuai ketentuan.

Semua hasil lelang ini akan dimasukkan ke dalam kas daerah. Berdasarkan data pemkot, sebanyak 49 unit kendaraan yang akan dilelang itu terdiri 27 unit mobil, sembilan unit truk, dan 13 unit sepeda motor. Selain eks mobil dinas Jokowi, sedan bekas kendaraan dinas Ketua DPRD dan Sekda juga akan ikut dilelang.

"Mobil bekas (kendaraan dinas) Pak Jokowi itu masih bagus kok. Kalaupun ada masalah, mungkin hanya akinya. Beberapa kali memang 'tekor', karena mobilnya bertransmisi otomatis," ungkap mantan sopir Jokowi, Suliadi.