Kasus Bokongsemar, Ikmal Jaya Tak Akui Bersalah
Selasa, 23 Juni 2015 21:52 WIB
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (ANTARA Foto/Oky Lukmansyah)
Hal tersebut ditegaskan Ikmal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut Ikmal, tidak ada "mark up" dalam proses tukar guling lahan itu sehingga tidak ada kerugian negara yang terjadi.
"Harga tanah tersebut sudah sesuai dengan hitungan tim penaksir," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.
Ia menjelaskan harga tanah yang ditetapkan tim penaksir telah sesuai dengan harga standar di masyarakat.
"Harga yang menurut jaksa terlalu murah itu justru lebih tinggi dari harga pasaran di masyarakat," katanya.
Selain itu, menurut dia, kebutuhan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah juga cukup mendesak.
"Tukar guling ini merupakan upaya yang paling memungkinkan," katanya.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada 3 Juli 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, Ikmal Jaya didakwa merugikan negara sekitar Rp35,1 miliar dalam korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal.
Kerugian negara tersebut terjadi, karena terdakwa telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp11,7 miliar.
Menurut Ikmal, tidak ada "mark up" dalam proses tukar guling lahan itu sehingga tidak ada kerugian negara yang terjadi.
"Harga tanah tersebut sudah sesuai dengan hitungan tim penaksir," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.
Ia menjelaskan harga tanah yang ditetapkan tim penaksir telah sesuai dengan harga standar di masyarakat.
"Harga yang menurut jaksa terlalu murah itu justru lebih tinggi dari harga pasaran di masyarakat," katanya.
Selain itu, menurut dia, kebutuhan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah juga cukup mendesak.
"Tukar guling ini merupakan upaya yang paling memungkinkan," katanya.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada 3 Juli 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, Ikmal Jaya didakwa merugikan negara sekitar Rp35,1 miliar dalam korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal.
Kerugian negara tersebut terjadi, karena terdakwa telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp11,7 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB