PGI: Gereja tidak akan Restui Perkawinan Sejenis
Jumat, 10 Juli 2015 13:13 WIB
"Pada prinsipnya, menurut hukum gereja di Indonesia, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan. Saya pikir gereja-gereja di seluruh dunia juga seperti itu," kata Gomar Gultom saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Gomar mengatakan meskipun perkawinan sejenis di Amerika Serikat dilegalkan, tetapi gereja-gereja di negeri tersebut belum tentu mengesahkan atau merestui perkawinan tersebut. Begitu pula dengan sikap gereja-gereja di Belanda yang negaranya lebih dahulu melegalkan perkawinan sejenis.
Menurut Gomar, Amerika Serikat dan Belanda bisa melegalkan perkawinan sejenis karena di negara tersebut perkawinan merupakan ranah pencatatan sipil, berbeda dengan di Indonesia.
"Di Indonesia, catatan sipil mencatatkan perkawinan setelah perkawinan dilakukan di lembaga agama. Negara tidak mengakui perkawinan yang tidak dilakukan di lembaga agama," tuturnya.
Padahal, semua agama di Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis. Karena itu, tidak ada jalan bagi para pelaku homoseksual dan pendukungnya untuk melegalkan perkawinan sejenis di Indonesia.
"Namun, meskipun gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis. Saya berpendapat para pelaku homoseksual tetap harus diakui sebagai manusia dan dilindungi hak-hak hidupnya oleh negara," katanya.
Isu homoseksualitas mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian. Pelegalan itu dianggap sebagai kemenangan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan para pendukungnya.
Gomar mengatakan meskipun perkawinan sejenis di Amerika Serikat dilegalkan, tetapi gereja-gereja di negeri tersebut belum tentu mengesahkan atau merestui perkawinan tersebut. Begitu pula dengan sikap gereja-gereja di Belanda yang negaranya lebih dahulu melegalkan perkawinan sejenis.
Menurut Gomar, Amerika Serikat dan Belanda bisa melegalkan perkawinan sejenis karena di negara tersebut perkawinan merupakan ranah pencatatan sipil, berbeda dengan di Indonesia.
"Di Indonesia, catatan sipil mencatatkan perkawinan setelah perkawinan dilakukan di lembaga agama. Negara tidak mengakui perkawinan yang tidak dilakukan di lembaga agama," tuturnya.
Padahal, semua agama di Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis. Karena itu, tidak ada jalan bagi para pelaku homoseksual dan pendukungnya untuk melegalkan perkawinan sejenis di Indonesia.
"Namun, meskipun gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis. Saya berpendapat para pelaku homoseksual tetap harus diakui sebagai manusia dan dilindungi hak-hak hidupnya oleh negara," katanya.
Isu homoseksualitas mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian. Pelegalan itu dianggap sebagai kemenangan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan para pendukungnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polresta Surakarta cek kursi jemaah dan mimbar Gereja Santo Antonius Purbayan
23 December 2024 15:32 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017