Projo prihatinkan kisruh KY dengan Polri
Rabu, 15 Juli 2015 15:45 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)
"Sungguh sangat mengenaskan wajah penegakkan hukum kita. Kami mencium adanya arogansi antar penegak hukum dan juga aroma balas dendam. Saatnya harus diakhiri. Penegakkan hukum tidak bisa dibangun kokoh di atas motif balas dendam dan arogansi kelembagaan. Mau sampai kapan ini terus berlangsung. Warisan seperti apa yang mau diberikan kepada bangsa ini?," ujar Budi Arie Setiadi, Ketua Umum PROJO, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
"Kita semua sepakat menegakkan hukum dan mewujudkan agenda pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu adalah sebuah agenda prioritas. Tapi semua itu memerlukan soliditas antar lembaga penegakan hukum. Bukan yang satu ingin lebih populer dari yang lain. Kita berharap para penegak hukum kita arif dan sadar sebab nasib bangsa adalah taruhannya," tegas Budi.
Komentar Ketua Projo ini disampaikan menyusul penetatan tersangka untuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi Jumat pekan lalu (10/7).
Keputusan Bareskrim Polri ini dilakukan beberapa saat setelah Komisi Yudisial memutusakan Sarpin terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman prilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjadi calon Kapolri.
Bahkan ulama besar Syaifii Maarif juga sudah berteriak agar Presiden Jokowi mencopot Budi Wasesa, kata Budi Arie yang adalah mantan aktivis gerakan mahasiswa UI 1998.
"Kita semua sepakat menegakkan hukum dan mewujudkan agenda pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu adalah sebuah agenda prioritas. Tapi semua itu memerlukan soliditas antar lembaga penegakan hukum. Bukan yang satu ingin lebih populer dari yang lain. Kita berharap para penegak hukum kita arif dan sadar sebab nasib bangsa adalah taruhannya," tegas Budi.
Komentar Ketua Projo ini disampaikan menyusul penetatan tersangka untuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi Jumat pekan lalu (10/7).
Keputusan Bareskrim Polri ini dilakukan beberapa saat setelah Komisi Yudisial memutusakan Sarpin terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman prilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjadi calon Kapolri.
Bahkan ulama besar Syaifii Maarif juga sudah berteriak agar Presiden Jokowi mencopot Budi Wasesa, kata Budi Arie yang adalah mantan aktivis gerakan mahasiswa UI 1998.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
7.500 orang Teken Petisi "Tambang Maut" Samarinda, Prihatinkan 9 Anak Tewas
04 February 2015 12:36 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017