KPK: Jumlah Gratifikasi Idul Fitri 2015 Menurun Bila Dibandung Idhul Fitri 2014
Jumat, 24 Juli 2015 13:34 WIB
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Tahun ini kami terima laporan gratifikasi total berjumlah 63 orang yang berasal dari 1 anggota legislatif, 24 eksekutif, 8 orang dari lembaga negara dan 30 orang dari BUMN/BUMD," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 66 pelapor.
"Pemberian berbentuk cinderamata, elektronik, pakaian, sarung, mukena, batik, dasi, pulpen, lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi, akomodasi," tambah Pandu.
Pada tahun lalu yaitu periode 15 Juli-3 Agustus 2014 gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp29,3 juta, 15,2 ribu dolar AS dan barang senilai Rp15.030.000.Pada 2015, angkanya masih belum bisa diproses.
Sebagaimana diatur pada pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instans disertai pejelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahnnya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya
Selanjutnya pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikann untuk memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 66 pelapor.
"Pemberian berbentuk cinderamata, elektronik, pakaian, sarung, mukena, batik, dasi, pulpen, lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi, akomodasi," tambah Pandu.
Pada tahun lalu yaitu periode 15 Juli-3 Agustus 2014 gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp29,3 juta, 15,2 ribu dolar AS dan barang senilai Rp15.030.000.Pada 2015, angkanya masih belum bisa diproses.
Sebagaimana diatur pada pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instans disertai pejelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahnnya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya
Selanjutnya pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikann untuk memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agar lebih meriah, KPU Surakarta tambah kuota jumlah pendukung di debat kedua
18 November 2024 21:27 WIB
Milestone sejarah inklusi keuangan di Indonesia, jumlah AgenBRILink tembus 1 juta
23 August 2024 13:08 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017