Dua Ormas di Bali Adu Mulut di Luar Sidang Praperadilan Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 11:18 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7/15) (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Ratusan polisi dari Kepolisian Resort Kota Denpasar dan Polda Bali dikerahkan untuk menjaga sidang praperadilan dengan menyekat kedua kubu dengan mobil polisi.
Kepolisi Daerah Bali meminta Baladika dan Laskar Bali tidak terprovokasi yel-yel yang menyinggung pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Saya minta saudara-saudara dari Ormas Baladika dan Laskar Bali untuk ikut menjaga keamanan jalannya persidangan," kata Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana di Denpasar.
Wisnu mengharapkan kedua ormas ikut menjaga keamanan sidang praperadilan. "Kami sangat mengharapkan Ormas Baladika dan Laskar Bali tidak saling bentrok," ujarnya.
Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Polisi lalu menetapkan Agus sebagai tersangka utama 17 Juli lalu dan setelah pengakuan Agus, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.
Jenazah Engeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya di Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepolisi Daerah Bali meminta Baladika dan Laskar Bali tidak terprovokasi yel-yel yang menyinggung pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Saya minta saudara-saudara dari Ormas Baladika dan Laskar Bali untuk ikut menjaga keamanan jalannya persidangan," kata Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana di Denpasar.
Wisnu mengharapkan kedua ormas ikut menjaga keamanan sidang praperadilan. "Kami sangat mengharapkan Ormas Baladika dan Laskar Bali tidak saling bentrok," ujarnya.
Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Polisi lalu menetapkan Agus sebagai tersangka utama 17 Juli lalu dan setelah pengakuan Agus, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.
Jenazah Engeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya di Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017