Polisi lacak Hasil Kejahatan dan Aset Partogi Tersangka Kasus Dwelling Time
Jumat, 31 Juli 2015 11:09 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan (kemendag.go.id)
"Kita telusuri berkaitan dengan dugaan hasil kejahatan termasuk aset," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Jumat.
Mujiyono menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan dan rekening tabungan milik Partogi.
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.
Mujiyono menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan dan rekening tabungan milik Partogi.
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Wuhan dorong WHO lacak kaitan COVID-19 dengan Pekan Olahraga Militer Dunia
18 January 2021 12:32 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017