"Kami berharap calon haji selalu menaati petunjuk ketua regu, rombongan, maupun ketua kloter demi kelancaran ibadah haji sejak keberangkatan, di tanah suci hingga kepulangan," kata Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin di Magelang, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut dalam manasik massal dan pelepasan calon haji Kabupaten Magelang di Gedung Olahraga Kabupaten Magelang.

Ia mengimbau calon haji menjaga kebersamaan, kekompakan dan kerjasama, saling menghormati sesama tamu Allah serta jangan lupa untuk tetap menjaga nama baik negara dan daerah, karena ibadah haji dilaksanakan di negeri orang sehingga penting untuk mentaati dan menghormati aturan, ketentuan, serta budaya yang berlaku di negara tersebut.

Ia mengatakan masa tunggu pemberangkatan ibadah haji Provinsi Jawa Tengah saat ini mencapai 20 tahun, artinya apabila saat ini melakukan pendaftaran haji dan melunasi biaya porsi haji maka pada tahun 2035 nanti baru bisa berangkat ke Tanah Suci.

Ia menuturkan lamanya masa tunggu ini karena kuota yang diberikan untuk calon haji di Provinsi Jawa Tengah masih terbatas, yakni 23.400 orang dan harus dibagi ke tiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Kami bersama instansi terkait, khususnya dengan Kementerian Agama untuk terus mengupayakan agar kuota untuk Jawa Tengah bisa kembali normal seperti beberapa tahun yang lalu sehingga antrean yang masuk bisa lebih banyak dan masa tunggu bisa dipersingkat," katanya.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Wonosobo Wahyu Iryanto, mengatakan bahwa persyaratan untuk memperoleh paspor haji cukup ketat.

"Hal ini guna mengantisipasi penyalahgunaan peruntukan serta pemalsuan. Oleh karena itu kami berpesan kepada calon haji untuk dapat menjaganya dengan baik sehingga perjalanan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.