Hendardi: Memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHAP Inkonstitusional
Selasa, 4 Agustus 2015 12:43 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi (Foto ANTARA/Salis Akbar)
"Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006," kata Hendardi dalam pesan tertulis di Jakarta, Selasa.
Hendardi mengatakan norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh diambil kembali menjadi sebuah norma dalam undang-undang baru.
"Bila dipaksakan dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tegas dia.
Menurut Hendardi, keinginan menghidupkan kembali pasal ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan ketidakpahaman terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia
Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang KUHP kepada DPR. Pembahasan revisi undang-undang itu sedang dibahas Komisi III bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan 786 pasal, salah satunya Pasal 263 Ayat (1) tentang idana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden di muka umum.
Hendardi mengatakan norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh diambil kembali menjadi sebuah norma dalam undang-undang baru.
"Bila dipaksakan dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tegas dia.
Menurut Hendardi, keinginan menghidupkan kembali pasal ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan ketidakpahaman terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia
Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang KUHP kepada DPR. Pembahasan revisi undang-undang itu sedang dibahas Komisi III bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan 786 pasal, salah satunya Pasal 263 Ayat (1) tentang idana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden di muka umum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Narkoba diselundupkan ke LP Surabaya dengan memasukkan ke perut ikan
19 February 2021 12:41 WIB, 2021
WhatsApp baru, tak semua orang bisa memasukkan ke grup tanpa persetujuan
05 April 2019 10:11 WIB, 2019
Seorang aktor yang bernegosiasi memasukkan "inclusion rider" dalam kontrak
06 March 2018 13:14 WIB, 2018
Ahli Gizi: Srapan Sehat Memasukkan Nutrisi sebanyak mungkin dalam Makanan
05 May 2017 12:56 WIB, 2017
DPR Minta Kajian Mendalam Terkait Rencana BNN Memasukkan Tembakau Gorila ke UU
10 January 2017 11:38 WIB, 2017
PKS: Memasukkan UU KPK diTengah Jalan Timbulkan Perdebatan Kontraproduktif
07 October 2015 13:41 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017