Hendropriyono Nyatakan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
Jumat, 7 Agustus 2015 13:21 WIB
Dokumentasi mantan Ketua BIN, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) AM Hendropriyono. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Kalau menurut saya, menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia itu, menghina presiden, ada pasalnya," kata Hendropriyono, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina orang lain itu maka si penghina selayaknya dihukum.
"Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi," ujarnya.
Hendropriyono adalah purnawirawan letnan jenderal TNI dari partai politik pendukung Presiden Joko Widodo. Dia juga ayah mertua dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Markas Besar TNI, Mayor Jenderal TNI Andhika Perkas.
Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden.
"Nggak (kuatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," imbuhnya.
Sebelumnya Jokowi mengajukan 786 pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.
Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Jokowi menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal itu sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi sejak 2006.
Pasal tersebut tercantum dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, yaitu "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam pasal 264, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina orang lain itu maka si penghina selayaknya dihukum.
"Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi," ujarnya.
Hendropriyono adalah purnawirawan letnan jenderal TNI dari partai politik pendukung Presiden Joko Widodo. Dia juga ayah mertua dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Markas Besar TNI, Mayor Jenderal TNI Andhika Perkas.
Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden.
"Nggak (kuatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," imbuhnya.
Sebelumnya Jokowi mengajukan 786 pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.
Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Jokowi menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal itu sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi sejak 2006.
Pasal tersebut tercantum dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, yaitu "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam pasal 264, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen daftar DPD, KPU nyatakan berkas penuhi persyaratan
02 January 2023 14:28 WIB, 2023
PDPI nyatakan asap rokok jadi faktor utama terjadinya penyakit paru
24 September 2021 13:04 WIB, 2021
Pemkot Surakarta nyatakan belum ada arahan untuk penyaluran bansos produktif
28 January 2021 16:30 WIB, 2021
Ratusan ASN Pemkab Jember nyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati
30 December 2020 14:43 WIB, 2020
Soal tawaran Risma jadi Mensos, PDIP nyatakan itu kewenangan Presiden
15 December 2020 10:16 WIB, 2020
KPU Solo: Administrasi persayaratan Gibran lengkap, Teguh perlu perbaikan
14 September 2020 18:01 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017