Gunakan Lampu Sirine pada Kendaraan Pribadi Bisa Kena Sanksi Tilang
Jumat, 7 Agustus 2015 16:09 WIB
"Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang," kata Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional dan Detasemen Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (DenWALPJR) Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.
Dia menjelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Wahyu mengemukakan hal tersebut pada sesi khusus Driving Skills for Life (DSFL) yang diselenggarakan oleh Ford Motor Indonesia (FMI) pada Jumat di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di luar pihak-pihak yang disebutkan di atas, penggunaan lampu rotator tidak diperbolehkan dan bisa terkena sanksi tilang.
Wahyu mengakui lampu tersebut banyak diperjualbelikan sehingga masyarakat bisa menggunakannya dengan bebas.
"Saya akui, aparat sering memberi contoh yang tidak baik. Misalnya, bukan mobil dinas tapi dipasangi sirine. Tapi saat ini kami sudah melakukan penertiban, namun caranya tidak frontal hanya bersifat pengarahan saja, masih persuasif," katanya.
Dia menjelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Wahyu mengemukakan hal tersebut pada sesi khusus Driving Skills for Life (DSFL) yang diselenggarakan oleh Ford Motor Indonesia (FMI) pada Jumat di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di luar pihak-pihak yang disebutkan di atas, penggunaan lampu rotator tidak diperbolehkan dan bisa terkena sanksi tilang.
Wahyu mengakui lampu tersebut banyak diperjualbelikan sehingga masyarakat bisa menggunakannya dengan bebas.
"Saya akui, aparat sering memberi contoh yang tidak baik. Misalnya, bukan mobil dinas tapi dipasangi sirine. Tapi saat ini kami sudah melakukan penertiban, namun caranya tidak frontal hanya bersifat pengarahan saja, masih persuasif," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Kudus usulkan anggaran Rp1 miliar perbaiki lampu tenaga surya
15 December 2022 9:18 WIB, 2022
Ribuan masyarakat Solo antusias hidupkan lampu hias sambut Natal 2022
01 December 2022 21:55 WIB, 2022
Terpopuler - OTOMOTIF
Lihat Juga
Nissan Perkirakan Laba Operasional Turun Setelah Ada Skandal "Inspeksi"
09 November 2017 14:44 WIB, 2017
Inilah Mitsubishi Punya 11 Model Baru, Dikeluarkan Bertahap Sampai 2020
05 November 2017 8:48 WIB, 2017
Pertama Kali di Dunia, Ferrari Perkenalkan FXX-K Evo, yang Produksinya Terbatas
02 November 2017 12:10 WIB, 2017
Banyak Model Baru oleh Manufaktur Mobil, Permintaan LGCC jadi Menguat di Indonesia
02 November 2017 12:04 WIB, 2017
Mitsubishi Memperkenalkan Eclipse Cross sebagai Model Global Pertama
02 November 2017 10:12 WIB, 2017