"Efek peraturan haji elektronik e-hajj berlaku juga bagi beberapa negara seperti India dan Pakistan. Mereka juga belum selesai 100 persen," kata Abdul di Jakarta, Jumat.

Sistem "e-hajj", kata dia, diberlakukan otoritas Arab Saudi sejak tahun ini secara menyeluruh di setiap negara.

Dia mengatakan sistem baru ini diterapkan untuk memberi kepastian bagi jamaah haji di Arab agar mendapatkan kepastian akomodasi, transportasi, penginapan dan hal terkait ibadah haji. Meski belakangan, hal itu justru memicu keterlambatan sejumlah negara untuk memberangkatkan calon jamaah hajinya karena kendala belum keluarnya visa.

Dia mencontohkan Pakistan yang memiliki 140 ribu calon haji dengan sekitar 20 ribunya masih dalam proses penyelesaian visa.

Kasus berbeda jika Indonesia dibandingkan dengan Malaysia. Di negeri jiran itu, kata dia, calon jamaah tidak mengalami permasalahan visa karena jumlah jamaah hajinya relatif lebih sedikit dibanding Indonesia yaitu sekitar 25 ribu.

Indonesia, kata dia, memiliki jamaah haji reguler sebanyak 155.200 sehingga proses penyelesaian visa menjadi persoalan bagi sebagian jamaah asal Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Indonesia memiliki jamaah yang lebih banyak dari beberapa negara sehingga permasalahan visa cukup mengganggu keberangkatan jamaah asal Indonesia.