"Penyelidikan kapal tersebut, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan terjadi kesalahan mengenai kelayakan angkutan laut tersebut," kata Pakar Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi SH, di Medan, Minggu, ketika diminta kometarnya mengenai karamnya kapal tersebut.

Menurut dia, jika hal ini memang benar ada terjadi kelalaian pada kapal penumpang yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI).

"Maka, perlu dipertanyakan kepada pihak otoritas pelabuhan sebagai awal keberangkatan kapal tersebut," ujar Suhaidi.

Dia menyebutkan, saat pelayaran kapal tersebut ke Indonesia, apakah petugas kepelabuhanan telah memeriksa kalaikan armada laut itu.

Sebab, selama ini kasus yang sering terjadi menimpa kapal penumpang adalah kurangnya pengawasan petugas berwenang.

Oleh karena itu, katanya, mengenai pelanggaran yang seperti ini, dan ke depan janganlah terulang lagi.

"Peristiwa yang terjadi menimpa WNI ini, juga mengambil korban jiwa dan dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Suhaidi menjelaskan, sampai saat para korban WNI yang tenggelam itu, masih ada yang belum ditemukan dan Perwakilan Indonesia di Malaysia minta bantuan otoritas kemanan di negara tersebut melakukan pencaharian.

Mengenai nasib WNI yang jenazahnya belum ditemukan itu, harus dapat dicari hingga dapat, karena pihak keluarganya sangat berharap.

"Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia harus bekerja keras untuk bisa menemukan penumpang yang mengalami musibah tersebut," kata mantan pembantu I dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sementara itu, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, berdasar keterangan nelayan, kapal tersebut dinaiki sekitar 100 orang.

Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas ini diduga menjadi penyebab tenggelamnya kapal karena cuaca relatif cerah, katanya.

Operasi pencarian masih berlangsung dan akan dilakukan selama tujuh hari dengan mengerahkan tujuh kapal dan satu helikopter.