Kabid Humas: Pengemudi "Lamborghini" tidak Ditahan karena Kooperatif
Selasa, 8 September 2015 17:43 WIB
Ilustrasi. Lamborghini mengalami kecelakaan. (TMC Polda Metro Jaya)
"Sementara ini, tersangka (Robi) tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan penyidik berwenang memutuskan untuk tidak menahan Robi karena pertimbangan subyektif.
Sejauh ini, tersangka Robi tidak mempersulit proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Namun, Iqbal menegaskan proses hukum terhadap Robi terus berlanjut hingga berakhir pada persidangan.
Iqbal menambahkan kendaraan yang dikemudikan Robi tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Robi hanya mengantongi formulir A yang sebagai bukti kendaraan impor dari luar negeri.
Iqbal mengungkapkan pemilik kendaraan yang hanya memiliki formulir A harus mengurus kelengkapan dokumen BPKB dan STNK sebelum digunakan di jalanan.
Sebelumnya, beredar informasi melalui media sosial atau "twitter" akun @TMCPoldaMetro terkait kecelakaan lalu lintas antara Lamborghini dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (6/9) sore.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Jakarta Utara.
Tersangka bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Transportasi Darat karena telah menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman penjara lima tahun.
Iqbal mengatakan penyidik berwenang memutuskan untuk tidak menahan Robi karena pertimbangan subyektif.
Sejauh ini, tersangka Robi tidak mempersulit proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Namun, Iqbal menegaskan proses hukum terhadap Robi terus berlanjut hingga berakhir pada persidangan.
Iqbal menambahkan kendaraan yang dikemudikan Robi tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Robi hanya mengantongi formulir A yang sebagai bukti kendaraan impor dari luar negeri.
Iqbal mengungkapkan pemilik kendaraan yang hanya memiliki formulir A harus mengurus kelengkapan dokumen BPKB dan STNK sebelum digunakan di jalanan.
Sebelumnya, beredar informasi melalui media sosial atau "twitter" akun @TMCPoldaMetro terkait kecelakaan lalu lintas antara Lamborghini dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (6/9) sore.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Jakarta Utara.
Tersangka bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Transportasi Darat karena telah menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman penjara lima tahun.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017