"Untuk diangkat dalam jabatan ini akan setia dan taat kepada NKRI bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," kata Aris dan Setiadi saat mengucapkan sumpah jabatan di auditorium gedung KPK Jakarta, Rabu.

Aris sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Badan Reserse Kriminal Polri sedangkan Aris pun pernah menjadi Kepala Polres Tanah Laut.

"Saudara dan kita semua termasuk saya lewat proses panjang, lewat proses seleksi, baik atas kompetensi maupun potensi yang dimiliki, lewat psikotes, lewat sebuah penelusuran track record. Kami tahu benar apa yang saudara lakukan. Saudara Setiadi, ketika saudara menjadi Kapolres di Tanah Laut, kami tahu benar apa yang saudara lakukan. Saudara Aris, saya tahu benar ketika Anda jadi Direktur Reserse Kriminal," ungkap Ruki.

Penelurusan tersebut menurut Ruki dilakukan oleh pihak ketiga namun KPK melakukan pengecekan silang sehingga keduanya dapat dipercayai.

"Percaya kalau Anda itu mampu mengemban tugas ini. Tinggal terserah kepada Anda berdua, apakah Anda akan menciderai kepercayaan ini atau tidak. Terserah kepada Anda berdua juga, mau dikenal sebagai apa," tambah Ruki.

Ruki pun berjanji akan mengevaluasi kinerja keduanya dalam waktu satu tahun.

"Buat kami, satu tahun akan kita lihat. Anda tidak perform, kami kembalikan. Anda perform, kita perpanjang," tegas Ruki.

Kepada Aris dan Setiadi, Ruki juga berpesan agar menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK.

"Rakyat tidak percaya kepada wakilnya. Rakyat tidak percaya kepada pemimpinnya. Santri tidak percaya pada ulamanya. Prajurit tidak percaya jenderalnya. Pegawai tidak percaya pada pimpinannya. Sudah berkurang itu sama sekali kepercayaan. Padahal, kepercayaan itu adalah sesuatu menjadi dasar mengapa kami pimpinan KPK mengangkat Anda, karena kami percaya berdasarkan track record dan seleksi bahwa Anda bagus. Tapi kalau kami sudah tidak punya kepercayaan lagi, maka putusannya kita terminasi, bukan persoalan salah dan tidak salah, tapi persoalannya kita masih percaya atau tidak," tegas Ruki.

Sebelumnya, posisi Dirdik hanya dijabat oleh Plt Dirdik yang juga berasal dari kepolisian yaitu Kombes Pol Endang Tarsa hingga Februari 2015, namun sejak terjadi konflik KPK-Polri maka jabatan itu pun dicopot.

Setelah Endang tidak lagi menjadi Plt Dirdik, posisi Dirdik juga kembali dijabat Plt Dirdik yang berasal dari jaksa.

Sedangkan Kabiro Hukum KPK sebelumnya dijabat oleh jaksa Chatarina Girsang yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Jawa Barat.