"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama terdakwa Suryadharma Ali sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitak Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil.

Pada 7 September Suryadharma Ali sudah mengajukan nota keberatan, yang antara lain menyatakan bahwa ia sama sekali tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun menggunakan uang negara untuk keuntungan pribadinya.

Namun hakim berpendapat lain.

"Majelis hakim berpendapat nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum untuk dikabulkan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

"Menimbang, karena eksepsi tidak dapat diterima maka pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tambah Aswijon.

Dalam nota keberatannya, Suryadharma menyatakan kerugian negara yang didakwakan KPK telah dia akibatkan, sekitar Rp53,9 miliar, hanya kebohongan belaka.

Mengenai penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi yang dituduhkan dilakukan Suryadharma, majelis hakim menilai bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penasihan hukum Suryadharma menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit kerugian negara karena yang berwenang sesuai Undang-Undang hanya Badan Pekeriksa Keuangan (BPK).

"Terhadap hal tersebut, majelis berpendapat bahwa BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi," kata hakim.

Akan tetapi, ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya, seperti akuntan publik, demikiam juga BPKP, atas permintaan dari penyidik.

"Bahkan, apabila penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi," kata Aswijon. (Baca juga:

KPK tunggu pengadilan untuk usut pengguna sisa kuota haji)

Hakim menjelaskan pula bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2012 membenarkan KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar instansi BPK dan BPKP, atau mengundang ahli lainnya.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sampai Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut jaksa, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia pemondokan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.