Polisi Panggil Menantu Hamzah Haz Terkait Penganiyaan
Senin, 12 Oktober 2015 17:26 WIB
Kombes Pol Krishna Murti (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
"Panggilan kedua sudah dilayangkan. Rencananya Jumat (16/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama. Namun A sebagai saksi terlapor tidak memenuhi pemeriksaan pihak kepolisian.
Krishna akan menerbitkan surat perintah membawa A jika terlapor tidak juga memenuhi panggilan kedua.
Terkait pemeriksaan Ivan Haz, Krishna mengaku pimpinan Polda Metro Jaya telah melayangkan surat izin pemeriksaan yang bersangkutan kepada Presiden Joko Widodo.
Krishna mengungkapkan bahwa Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait rencana pemeriksaan Ivan itu.
Selanjutnya, surat itu akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo guna meminta izin pemeriksaan terhadap anggota DPR itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa polisi telah meminta keterangan pelapor berinisial T, Jumat (2/10).
Korban mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
T melaporkan majikannya yang berstatus anggota Fraksi PPP DPR itu ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak bekerja pada Mei 2015.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama. Namun A sebagai saksi terlapor tidak memenuhi pemeriksaan pihak kepolisian.
Krishna akan menerbitkan surat perintah membawa A jika terlapor tidak juga memenuhi panggilan kedua.
Terkait pemeriksaan Ivan Haz, Krishna mengaku pimpinan Polda Metro Jaya telah melayangkan surat izin pemeriksaan yang bersangkutan kepada Presiden Joko Widodo.
Krishna mengungkapkan bahwa Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait rencana pemeriksaan Ivan itu.
Selanjutnya, surat itu akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo guna meminta izin pemeriksaan terhadap anggota DPR itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa polisi telah meminta keterangan pelapor berinisial T, Jumat (2/10).
Korban mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
T melaporkan majikannya yang berstatus anggota Fraksi PPP DPR itu ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak bekerja pada Mei 2015.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
15 February 2024 11:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017