Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu, JPU Purwaka Sudarmaji mengajukuan dakwaan primer kepada Margariet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan ini diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engline (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.

Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, yang selain dituduh melakukan penganiyaan dan pembunuhan, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.

Mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU.

Dia menganggap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa.

Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat.

Sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (27/10).