KASUS ENGELINE - Margriet Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 22 Oktober 2015 16:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) sewaktu diperiksa petugas kejaksaan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9). (ANTARA FOTO/Panji Anggoro)
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu, JPU Purwaka Sudarmaji mengajukuan dakwaan primer kepada Margariet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan ini diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engline (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.
Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, yang selain dituduh melakukan penganiyaan dan pembunuhan, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.
Mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU.
Dia menganggap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa.
Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat.
Sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (27/10).
Dakwaan ini diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engline (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.
Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, yang selain dituduh melakukan penganiyaan dan pembunuhan, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.
Mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU.
Dia menganggap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa.
Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat.
Sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (27/10).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KASUS ENGELINE - Orang Tua Kandung Engeline Curigai Margriet Pelaku Pembunuhan
01 December 2015 14:50 WIB, 2015
Hotma Nilai Ada yang Menggiring Membebaskan Tersangka Utama Kasus Engeline
29 July 2015 12:28 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017