KASUS ENGELINE - Hotman Tuduh Margriet Tahu ada Kuburan
Selasa, 27 Oktober 2015 13:09 WIB
Hotman Paris Hutapea (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
"Agustay Hamdani menyampaikan kepada saya bahwa dia tidak ikut menyiram kuburan korban di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar," ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, mayat Engeline tidak dikubur terlalu dalam sehingga menimbulkan bau busuk karena sudah terkubur selama satu bulan yang ditanam di dekat kandang ayam sehingga menutup bau itu, namun pada kuburan Engeline itu ada bekas tanah yang disiram dengan air untuk menghilangkan bau busuk tersebut.
Hotman menyimpulkan, dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, maka fakta itu mengarah kepada ibu angkat korban Margriet yang mengetahui ada jenazah Engeline terkubur di halaman rumahnya.
"Jadi saya tegaskan kembali, bahwa isi BAP penyidik kepolisian yang saat ini menjadi saksi itu jelas mengarah pada terdakwa ibu Margrit yang mengetahui ada jenazah korban terkubur di halaman itu," ujar Hotman.
Hotman mengaku tidak mengetahui asal saksi yang dihadirkan dalam sidang saat itu karena merupakan saksi dari Jaksa Penunutu umum (JPU) untuk terdakwa Agustay Hamdani.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi di BAP itu, pemilik rumah tidak meninggalkan tempat kejadian sehingga Margriet sejak awal memang mengetahui ada kuburan itu yang tidak jauh dari tempat kandang ayam peliharaannya.
Oleh sebab itu, dari BAP polisi patut diduga Margriet menyiram kuburan jenazah Engeline, dan mengetahui korban meninggal terkubur di halaman, karena pada 25 Mei 2015 terdakwa Agustay Hamdani tidak berada di rumah Margriet.
Terkait pengakuan Agustinus saat diperiksa polisi pada 10 Juni 2015 di Polresta Denpasar, Agus mengaku ditelanjangi di depan Margriet dan penyidik serta sempat menyatakan Margriet pelaku pembunuhan itu. Agustay berjanji menyampaikan dan mempertanggungjawabkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hotman mengatakan, saat pemeriksaan pertama dan kedua, Agustay memang sempat diintimidasi Margriet saat di BAP dan diancam akan dibunuh orang-orang Margriet apabila tidak mengaku sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Saat satu hari menjelang persidangan saya mengunjungi Agustay dan dia mengakui sempat diperlakukan seperti itu yang saat ini saya sampaikan ke teman media," ujarnya.
Ia memastikan, dalam persidangan nanti Agustay memiliki hak menyampaikan hal itu di persidangan.
Hotman lalu meminta sejawatnya Hotma Sitompoel yang menjadi penasehat hukum Margriet Megawe untuk segera berdoa dan menggunakan hati nuraninya.
"Memang pekerjaan pengacara itu enak bisa beli mobil Lamborgini, namun mana enak membawa mobil mewah kalau menagani kasus seperti ini," ujar Hotman.
Ia mengatakan, mayat Engeline tidak dikubur terlalu dalam sehingga menimbulkan bau busuk karena sudah terkubur selama satu bulan yang ditanam di dekat kandang ayam sehingga menutup bau itu, namun pada kuburan Engeline itu ada bekas tanah yang disiram dengan air untuk menghilangkan bau busuk tersebut.
Hotman menyimpulkan, dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, maka fakta itu mengarah kepada ibu angkat korban Margriet yang mengetahui ada jenazah Engeline terkubur di halaman rumahnya.
"Jadi saya tegaskan kembali, bahwa isi BAP penyidik kepolisian yang saat ini menjadi saksi itu jelas mengarah pada terdakwa ibu Margrit yang mengetahui ada jenazah korban terkubur di halaman itu," ujar Hotman.
Hotman mengaku tidak mengetahui asal saksi yang dihadirkan dalam sidang saat itu karena merupakan saksi dari Jaksa Penunutu umum (JPU) untuk terdakwa Agustay Hamdani.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi di BAP itu, pemilik rumah tidak meninggalkan tempat kejadian sehingga Margriet sejak awal memang mengetahui ada kuburan itu yang tidak jauh dari tempat kandang ayam peliharaannya.
Oleh sebab itu, dari BAP polisi patut diduga Margriet menyiram kuburan jenazah Engeline, dan mengetahui korban meninggal terkubur di halaman, karena pada 25 Mei 2015 terdakwa Agustay Hamdani tidak berada di rumah Margriet.
Terkait pengakuan Agustinus saat diperiksa polisi pada 10 Juni 2015 di Polresta Denpasar, Agus mengaku ditelanjangi di depan Margriet dan penyidik serta sempat menyatakan Margriet pelaku pembunuhan itu. Agustay berjanji menyampaikan dan mempertanggungjawabkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hotman mengatakan, saat pemeriksaan pertama dan kedua, Agustay memang sempat diintimidasi Margriet saat di BAP dan diancam akan dibunuh orang-orang Margriet apabila tidak mengaku sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Saat satu hari menjelang persidangan saya mengunjungi Agustay dan dia mengakui sempat diperlakukan seperti itu yang saat ini saya sampaikan ke teman media," ujarnya.
Ia memastikan, dalam persidangan nanti Agustay memiliki hak menyampaikan hal itu di persidangan.
Hotman lalu meminta sejawatnya Hotma Sitompoel yang menjadi penasehat hukum Margriet Megawe untuk segera berdoa dan menggunakan hati nuraninya.
"Memang pekerjaan pengacara itu enak bisa beli mobil Lamborgini, namun mana enak membawa mobil mewah kalau menagani kasus seperti ini," ujar Hotman.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KASUS ENGELINE - Orang Tua Kandung Engeline Curigai Margriet Pelaku Pembunuhan
01 December 2015 14:50 WIB, 2015
Hotma Nilai Ada yang Menggiring Membebaskan Tersangka Utama Kasus Engeline
29 July 2015 12:28 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017