BENCANA ASAP - Dirut PT DHL Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan
Senin, 2 November 2015 13:06 WIB
Foto udara kebakaran lahan di Kecamatan Tulung Selapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Sabtu (10/10). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi sejak Jumat (30/10) penyidik Polda Jambi menetapkan Dirut PT Dyera Hutan Lestari (DHL) sebagai tersangka kasus Karhutla di Provinsi Jambi.
Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo.
Berkas tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.
"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.
Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejati Jambi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.
Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.
Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.
Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.
Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.
Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo.
Berkas tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.
"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.
Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejati Jambi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.
Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.
Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.
Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.
Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.
Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Limbah kayu pabrik di Temanggung terbakar, Dusun Lotermas terbungkus asap pekat
02 September 2024 15:55 WIB
Siswa SD Karanganyar dipulangkan akibat terkena asap TPA Putri Cempo
18 September 2023 14:37 WIB, 2023
Mahasiswa Unsoed bikin inovasi cerobong asap pereduksi karbondioksida
01 September 2022 15:27 WIB, 2022
PDPI nyatakan asap rokok jadi faktor utama terjadinya penyakit paru
24 September 2021 13:04 WIB, 2021
KKP siap bantu gudang berpendingin untuk sentra produksi ikan asap Demak (VIDEO)
08 July 2020 14:50 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017