Jadi Komisaris Utama Fadjroel Rachman Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK
Jumat, 13 November 2015 13:11 WIB
"Saya harus melaporkan kekayaan, kemarin ada jeda waktu satu bulan karena harus menyiapkan dokumen. Setelah selesai, saya lapor LHKPN ke KPK," kata Fadjroel di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun Fadjroel enggan menyampaikan jumlah harta kekayaannya kepada wartawan.
"Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK. Nanti Pak Johan yang umumkan supaya lebih resmi," kata dia.
Selain menyerahkan LHKPN, Fadjroel juga mengaku ingin menerapkan sistem kerja yang transparan di Adhi Karya setelah kasus korupsi yang melibatkan Adhi Karya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang yang menyeret mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor.
"Saya selama sebulan ini memang mencanangkan satu program baru di Adhi Karya, harus bersih. Kami ingin mengembalikan integritas Adhi Karya sebagai BUMN yang tidak hanya untung tetapi juga bisa bekerja seperti prinsip kerja good governance dan efisien seperti itu," katanya.
"Adhi Karya kan sudah perusahaan publik di pasar modal. Jadi kalau kami tidak bersih dan good governance, kita takut akan berpengaruh ke harga sahamnya nanti," tambah dia.
KPK merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN sesuai pasal 13 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil dan militer diwajibkan menyampaikan LHKPN.
LHKPN juga wajib diserahkan oleh polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Namun Fadjroel enggan menyampaikan jumlah harta kekayaannya kepada wartawan.
"Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK. Nanti Pak Johan yang umumkan supaya lebih resmi," kata dia.
Selain menyerahkan LHKPN, Fadjroel juga mengaku ingin menerapkan sistem kerja yang transparan di Adhi Karya setelah kasus korupsi yang melibatkan Adhi Karya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang yang menyeret mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor.
"Saya selama sebulan ini memang mencanangkan satu program baru di Adhi Karya, harus bersih. Kami ingin mengembalikan integritas Adhi Karya sebagai BUMN yang tidak hanya untung tetapi juga bisa bekerja seperti prinsip kerja good governance dan efisien seperti itu," katanya.
"Adhi Karya kan sudah perusahaan publik di pasar modal. Jadi kalau kami tidak bersih dan good governance, kita takut akan berpengaruh ke harga sahamnya nanti," tambah dia.
KPK merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN sesuai pasal 13 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil dan militer diwajibkan menyampaikan LHKPN.
LHKPN juga wajib diserahkan oleh polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
XL Axiata ubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta bagi dividen Rp635,5 miliar
04 May 2024 20:43 WIB
Kapolda Jateng pecat anggota Polres Purworejo karena tindakan asusila
08 November 2022 15:55 WIB, 2022
Ditunjuk sebagai komisaris PT KAI, ini tanggapan KGPAA Mangkunegara X
17 August 2022 23:06 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017