Abraham Samad tak Hadiri Rekonstruksi "Rumah Kaca"
Jumat, 13 November 2015 16:06 WIB
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Benar hari ini Pak AS (Abraham Samad) menerima surat untuk rekonstruksi sekaligus juga konfrontir dengan tersangka, saksi dalam kasus yang ditangani Kabareskrim Polri tapi hari ini Biro Hukum KPK sudah mengirimkan surat bahwa Pak AS tidak akan menghadiri rekonstruksi dan konfrontir itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Rekonstruksi itu akan dilakukan di Apartemen Capital Residences di Jakarta Pusat.
"Alasan adalah konfrontir tidak ada dalam aturan dilakukan antara tersangka dan saksi. Biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi. Kemudian kedua untuk rekonstruksi, tidak ada kewajiban bagi tersangka untuk datang dalam rekonstruksi. Waktu rekonstruksi untuk kasus Pak AS di Makassar waktu itu dia juga tidak hadir," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, surat itu sudah diterima Bareskrim Polri. "Mereka (Bareskrim) sudah menerima dan menyatakan sudah menerima surat dari KPK," ungkap Yuyuk.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang menganggap Abraham melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo dalam laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Abraham beberapa kali bertemu dengan para petinggi PDIP dan Nasdem, termasuk pertemuan di The Capital Residence terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014. Hasto mengatakan Abraham menggunakan masker dan topi untuk bertemu di apartemen itu.
Abraham s sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Abraham laul diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian menerbitkan Keppres penangkatan pimpinan sementara KPK.
Rekonstruksi itu akan dilakukan di Apartemen Capital Residences di Jakarta Pusat.
"Alasan adalah konfrontir tidak ada dalam aturan dilakukan antara tersangka dan saksi. Biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi. Kemudian kedua untuk rekonstruksi, tidak ada kewajiban bagi tersangka untuk datang dalam rekonstruksi. Waktu rekonstruksi untuk kasus Pak AS di Makassar waktu itu dia juga tidak hadir," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, surat itu sudah diterima Bareskrim Polri. "Mereka (Bareskrim) sudah menerima dan menyatakan sudah menerima surat dari KPK," ungkap Yuyuk.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang menganggap Abraham melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo dalam laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Abraham beberapa kali bertemu dengan para petinggi PDIP dan Nasdem, termasuk pertemuan di The Capital Residence terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014. Hasto mengatakan Abraham menggunakan masker dan topi untuk bertemu di apartemen itu.
Abraham s sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Abraham laul diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian menerbitkan Keppres penangkatan pimpinan sementara KPK.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Abraham Samad: Jika revisi UU KPK disetujui, koruptor harus dikeluarkan
12 September 2019 17:21 WIB, 2019
"TGPF Penting, karena Kasus Novel Terkatung-Katung," kata Abraham Samad
31 October 2017 11:58 WIB, 2017
Presiden Ingin Peroleh Laporan Lengkap dari Jaksa Agung Kasus Novel, Samad dan Bambang
03 February 2016 16:18 WIB, 2016
Samad Berpesan KPK tidak Boleh Takut dan Kendor dalam Memberantas Korupsi
21 November 2015 9:08 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017