KASUS ENGELINE - Misteri Cek Rp4,7 Miliar
Selasa, 1 Desember 2015 14:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) (ANTARA FOTO/Panji Anggoro)
"Map itu sudah ada di atas televisi saat Agustay sudah tinggal di kos saya, namun tidak mengetahui isi dalam map itu, sehingga secara rinci saya tidak mengetahui kenapa ada Map itu di dalam kamar," ujar Riden dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Saat polisi memintanya membuka isi map itu, Riden baru mengetahui di dalam map itu ada cek senilai Rp4,7 miliar dan beberapa ijazah milik Agustay Hamdamay.
Polisi juga meminta Riden mengeluarkan barang-barang milik terdakwa seperti pakaian dan celana Agustay.
Hakim menilai apabila penemuan cek Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Engeline, dia akan meminta jaksa tidak perlu memasukkannya dalam berkas perkara.
"Saksi benar tidak mengetahui siapa pemilik cek ini?," kata hakim.
Riden mengakui tidak tahu pasti siapa yang memiliki cek itu dan hanya melihat cek itu ada di dalam map milik Agustay.
Riden mengaku mengenal Agustay (25) pada Agustus 2015 di lapangan voli Sesetan, Denpasar, dan pernah satu tempat tinggal dengan Agustay sejak akhir Mei 2015, di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Nomor 25, Sesetan, Denpasar.
Riden mengaku tidak terlalu dekat dengan Agustay, namun sedikit mengetahui bahwa Agustay bekerja di tempat tinggal Margriet yang kemudian diketahuinya terjerat kasus pembunuhan Engeline melalui media massa akhir Mei 2015.
"Saya hanya bertanya saat diantar polisi ke kosnya kenapa berhenti bekerja, dan terdakwa mengatakan diberhentikan karena sakit," kata Riden.
Saat terdakwa diantar polisi ke kosnya, Riden tidak menaruh curiga kepada Agustay terkait kabar menghilangnya Engeline yang kemudian ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margriet pada 10 Juni 2015.
"Selama terdakwa menginap, Agustay makan minum di kos saya dan tidak ada memberikan sepeser uang untuk saya," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui Agustay kembali ditangkap polisi dan tidak tahu alasan Agustay ditangkap, karena saat Agustay ditangkap dia sedang bekerja.
Saat Riden kembali dari tempat kerja di kosnya, polisi menggeledah kamarnya dan mengambil pakaian dan celana Agustay sebagai barang bukti.
Saat polisi memintanya membuka isi map itu, Riden baru mengetahui di dalam map itu ada cek senilai Rp4,7 miliar dan beberapa ijazah milik Agustay Hamdamay.
Polisi juga meminta Riden mengeluarkan barang-barang milik terdakwa seperti pakaian dan celana Agustay.
Hakim menilai apabila penemuan cek Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Engeline, dia akan meminta jaksa tidak perlu memasukkannya dalam berkas perkara.
"Saksi benar tidak mengetahui siapa pemilik cek ini?," kata hakim.
Riden mengakui tidak tahu pasti siapa yang memiliki cek itu dan hanya melihat cek itu ada di dalam map milik Agustay.
Riden mengaku mengenal Agustay (25) pada Agustus 2015 di lapangan voli Sesetan, Denpasar, dan pernah satu tempat tinggal dengan Agustay sejak akhir Mei 2015, di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Nomor 25, Sesetan, Denpasar.
Riden mengaku tidak terlalu dekat dengan Agustay, namun sedikit mengetahui bahwa Agustay bekerja di tempat tinggal Margriet yang kemudian diketahuinya terjerat kasus pembunuhan Engeline melalui media massa akhir Mei 2015.
"Saya hanya bertanya saat diantar polisi ke kosnya kenapa berhenti bekerja, dan terdakwa mengatakan diberhentikan karena sakit," kata Riden.
Saat terdakwa diantar polisi ke kosnya, Riden tidak menaruh curiga kepada Agustay terkait kabar menghilangnya Engeline yang kemudian ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margriet pada 10 Juni 2015.
"Selama terdakwa menginap, Agustay makan minum di kos saya dan tidak ada memberikan sepeser uang untuk saya," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui Agustay kembali ditangkap polisi dan tidak tahu alasan Agustay ditangkap, karena saat Agustay ditangkap dia sedang bekerja.
Saat Riden kembali dari tempat kerja di kosnya, polisi menggeledah kamarnya dan mengambil pakaian dan celana Agustay sebagai barang bukti.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KASUS ENGELINE - Orang Tua Kandung Engeline Curigai Margriet Pelaku Pembunuhan
01 December 2015 14:50 WIB, 2015
Hotma Nilai Ada yang Menggiring Membebaskan Tersangka Utama Kasus Engeline
29 July 2015 12:28 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017