Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto, Jumat mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Polres Indramayu bahwa sopir Elf yang mengalami kecelakaan di tol Cipali KM 137 sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.

"Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Moechgiyarto di Cirebon.

Ia menuturkan sopir Elf tersebut mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan melebihi ketentuan yang sudah ada.

Kecelakaan yang menewaskan 12 orang itu merupakan kelalaian manusia dan sopir Elf itu yang sudah dipastikan tersangkanya.

"Kecelakaan itu merupakan kelalaian sopir yang melebihi batas maksimal kecepatan," ujarnya.

Sementara itu Kasubbag humas Polres Indramayu AKP. Ramauli Tampubolon, menambahkan sekarang sopir Elf maut itu dalam penyidikan dan memang sudah menjadi tersangka.

"Sopir Elf yang bernama Abdul Gofur adalah tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang," tambahnya.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (3/11) terjadi di ruas tol Cipali KM 137 yang menewaskan 11 penumpang dan satu krenek itu terjadi pada jam 4.30 WIB.