PGI Menilai Pengubahan UU Bentuk Pelemahan KPK
Kamis, 17 Desember 2015 6:08 WIB
Jeirry Sumampow (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
"Kami menilai ini adalah upaya pelemahan KPK, satu hal yang memang sudah lama digulirkan oleh banyak anggota DPR, khususnya karena tidak sedikit legislator yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (16/12) malam.
Masuknya pengubahan UU KPK dalam program legislasi nasional 2016, dinyatakan PGI sebagai upaya menggerogoti kewenangan KPK dalam membasmi korupsi.
PGI sendiri memandang korupsi sebagai hal penting. Gereja-gereja berpendapat semakin rendah tingkat korupsi di suatu negara, maka semakin besar peluang untuk menyejahterakan masyarakat.
Namun, tingginya tingkat korupsi akan menghasilkan keterpurukan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Terkait korupsi, PGI, pada Senin (14/12), sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodp, yang menyatakan dukungan untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi melalui KPK.
"Kami juga ingin pemerintah tetap konsisten dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Jeirry.
Adapun beberapa isi surat tersebut adalah mendukung agar KPK tetap diberikan hal untuk melakukan penyadapan.
KPK juga diharapkan terus dapat melakukan tuntutan bagi para pelaku korupsi, tidak harus menyerahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, wewenang KPK untuk dapat merekrut penyidik independen dari luar kepolisian dan kejaksaan harus tetap dipertahankan.
Masuknya pengubahan UU KPK dalam program legislasi nasional 2016, dinyatakan PGI sebagai upaya menggerogoti kewenangan KPK dalam membasmi korupsi.
PGI sendiri memandang korupsi sebagai hal penting. Gereja-gereja berpendapat semakin rendah tingkat korupsi di suatu negara, maka semakin besar peluang untuk menyejahterakan masyarakat.
Namun, tingginya tingkat korupsi akan menghasilkan keterpurukan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Terkait korupsi, PGI, pada Senin (14/12), sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodp, yang menyatakan dukungan untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi melalui KPK.
"Kami juga ingin pemerintah tetap konsisten dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Jeirry.
Adapun beberapa isi surat tersebut adalah mendukung agar KPK tetap diberikan hal untuk melakukan penyadapan.
KPK juga diharapkan terus dapat melakukan tuntutan bagi para pelaku korupsi, tidak harus menyerahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, wewenang KPK untuk dapat merekrut penyidik independen dari luar kepolisian dan kejaksaan harus tetap dipertahankan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengamat menilai upaya Ganjar dorong UMKM berdikari tepat atasi kemiskinan
22 June 2022 22:28 WIB, 2022
Pengamat menilai pariwisata Indonesia perlahan bangkit seiring libur Lebaran
08 May 2022 20:58 WIB, 2022
Pengamat menilai wacana penundaan pemilu lebih memungkinkan dilakukan
25 February 2022 18:55 WIB, 2022
Analis menilai tdak masalah jika ada wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah
17 February 2022 13:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017