KPK-KY Bekerjasama untuk Wujudkan Peradilan yang Bersih
Rabu, 6 Januari 2016 15:59 WIB
Pimpinan KPK - MK Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (ketiga kiri) dan Laode Muhammad
"Anda melihat KPK selalu berhadapan dengan penegak hukum lain dalam proses peradilan, di mana KPK selalu dipraperadilankan. Putusannya pun bervariasi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan tersebut.
Melalui kunjungan ke penegak hukum tersebut, ia berharap pihaknya dapat menerima masukan untuk menghadapi sidang praperadilan sehingga antarlembaga hukum nantinya dapat memiliki pandangan yang sama terkait sidang praperadilan.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya bekerja sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
"Kerja samanya nanti akan dirumuskan secara detail. Kami punya nota kesepahaman sudah dua tahun lalu, nanti diperbaiki," kata Agus.
Saat melakukan kunjungan ke MK sebelum ke KY, KPK juga menyampaikan persiapan menghadapi praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi.
"Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Agus.
Sementara itu, Plt Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan kedatangan pimpinan KPK berkaitan dengan kerja sama mendorong peradilan yang bersih dan pertukaran informasi.
"Kaitannya tadi dengan nota kesepahaman saling tukar informasi dan kaitannya dengan peradilan di Indonesia bersih," ujar dia.
KY selama ini bertugas sebagai lembaga pengawas hakim dan memiliki kewenangan untuk memonitor dan menindaklanjuti segala urusan teknis yuridis dari hakim dalam menangani perkara.
Jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY berwenang membawa hakim ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA). Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi, dari ringan, sedang, sampai berat.
Melalui kunjungan ke penegak hukum tersebut, ia berharap pihaknya dapat menerima masukan untuk menghadapi sidang praperadilan sehingga antarlembaga hukum nantinya dapat memiliki pandangan yang sama terkait sidang praperadilan.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya bekerja sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
"Kerja samanya nanti akan dirumuskan secara detail. Kami punya nota kesepahaman sudah dua tahun lalu, nanti diperbaiki," kata Agus.
Saat melakukan kunjungan ke MK sebelum ke KY, KPK juga menyampaikan persiapan menghadapi praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi.
"Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Agus.
Sementara itu, Plt Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan kedatangan pimpinan KPK berkaitan dengan kerja sama mendorong peradilan yang bersih dan pertukaran informasi.
"Kaitannya tadi dengan nota kesepahaman saling tukar informasi dan kaitannya dengan peradilan di Indonesia bersih," ujar dia.
KY selama ini bertugas sebagai lembaga pengawas hakim dan memiliki kewenangan untuk memonitor dan menindaklanjuti segala urusan teknis yuridis dari hakim dalam menangani perkara.
Jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY berwenang membawa hakim ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA). Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi, dari ringan, sedang, sampai berat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017