"Saya sesalkan KPK tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat karena tidak berusaha menaati proses penegakkan hukum di pengadilan, dengan tidak menghadiri persidangan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ia menilai alasan penundaan oleh KPK kurang tepat karena sama saja seperti menetapkan orang sebagai tersangka, baru mencari buktinya.

"Bisa terjadi pelanggaran HAM, apalagi belum ada laporan kerugian negara dari BPK, dan penetapan tersangka hanya dalam waktu satu minggu tanpa adanya pemeriksaan," kata Maqdir.

Maqdir menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

KPK telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang praperadilan Lino hingga 2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli, kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sidang perdana praperadilan R.J. Lino rencananya berlangsung pada 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.

Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan olehnya dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus ini bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.